SOLOPOS.COM - Pengungkapan kasus sabu oleh BNNP Bali, Denpasar Rabu (13/10/2021). (Antara-BNNP Bali)

Solopos.com, DENPASAR — Mahasiswa asal Lampung, MS aliasi Medi Sanjaya alias Kimo ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Pelaku mengaku butuh uang untuk hidup di Bali. Petugas menyita 1 kilogram narkoba jenis sabu.

“Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang. Jadi ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seseorang bernama “Ayah”, dia langsung setuju. Kimo ini setuju karena keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali, akan ditanggung orang itu,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (13/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan hingga saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dari setiap penelusuran yang dilakukan. Sementara diketahui narkoba jenis sabu tersebut berasal dari jaringan Jakarta.

Baca juga: Mahasiswa Dibanting Polisi Ala Smackdown Saat Demo Di Tangerang

Petugas menyita barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa metamfetamina atau sabu. Dengan berat keseluruhan 1.000 gram atau 1 Kg bruto atau berat 990,05 gram netto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Penangkapan berawal ketika BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (6/10). Ketika pelaku keluar dari sebuah homestay dan segera diamankan di areal parkir tersebut.

Baca juga: Antara Banteng dengan Celeng, Ganjar Pranowo Pilih Apa?

Di saat bersamaan petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.

“Pelaku mengaku kalau barang tersebut adalah milik seseorang yang tidak dikenal olehnya dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ”Ayah” melalui komunikasi HP,” jelasnya dikutip dari Antaranews.com.

Saat itu, pelaku juga mengakui kalau dirinya yang bertugas mengambil sabu tersebut atas suruhan dari Ayah di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar.

Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya