SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram (kg) yang akan dikirim ke Nganjuk, Jawa Timur. Ganja itu hendak dikirim melalui Pangkalan Bus Rosalia Indah, Gilingan, Banjarsari, Solo, Kamis (12/9/2019).

Pengirim ganja tersebut, Anang Arif alias Minarjo, 45, warga Kabupaten Malang, Jatim, terancam hukuman seumur hidup. Anang Arif sudah dipantau BNN Kota Solo bersama BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sejak awal September.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala BNN Kota Solo, AKBP Ridho Wahyudi, saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Solo, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (16/9/2019), mengatakan Anang merupakan residivis kasus penggunaan narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat dengan hukuman empat tahun penjara di Kota Malang.

Kurir narkotika lintas Jawa itu merupakan bagian dari jaringan seseorang asal Pulau Sumatra. Anang Arif mengenal rekannya itu saat menjalani masa hukuman di penjara.

“Kami memperoleh informasi akan ada penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Sumatra ke Jawa Timur. Modus pengiriman ganja menggunakan koper melalui bus antarprovinsi,” ujarnya.

Anang mengambil ganja itu di Pelabuhan Merak, Banten, dan dia bertugas mengirimkannya ke Jawa Timur dengan upah Rp3 juta. Sebelumnya, dari Medan sudah ada kurir lain yang bertugas mengantar hingga ke Merak, Banten.

“Kami juga tahu pelaku berangkat dari Malang ke Jakarta naik pesawat,” jelas dia.

Ridho menambahkan Jawa Tengah khususnya Kota Solo dimungkinkan menjadi jalur perlintasan narkotika dikarenakan lokasinya yang strategis. Namun, tak menutup kemungkinan wilayah-wilayah lain juga menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Kalau menyebut kerawanan atau tidak harus ada penelitian khusus, saat ini belum ada. Indonesia yang merupakan negara kepulauan tentunya menjadi lokasi peredaran. Maka BNN berusaha memutus peredaran itu,” imbuhnya.

Kabid Brantas BNN Kota Solo, AKBP Edison Pandjaitan, menjelaskan petugas BNN Kota Solo sudah mengikuti Anang di dalam bus Rosalia Indah. Menurutnya, bus itu sebenarnya tidak berhenti di pangkalan Kota Solo.

Namun, petugas berkoordinasi dengan perusahaan bus itu agar berhenti di pangkalan dengan alasan pergantian bus para penumpang diminta turun dan mengambil barang-barang itu.

Lalu, diketahuilah bahwa Anang Arif yang membawa ganja itu. Menurutnya, Kabupaten Nganjuk bukan tujuan akhir, melainkan akan ada orang lain yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku kami geledah dan kami juga menemukan ia membawa 1,6 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi pelaku. Saat ini sabu-sabu itu telah dibawa ke Laboratorim Forensik beserta barang bukti handphone untuk dapat membongkar jaringan pelaku,” ujarnya.

Edison mengatakan dua koper yang digunakan membawa 50 kg ganja itu disita. Selain itu juga KTP, dua handphone, dua plastik bening berisi sabu-sabu, tiket pesawat dan bus yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Plt. Kabid Brantas, BNN Provinsi Jateng, Susanto, mengatakan BNN Provinsi bertugas membantu pengungkapan BNN Kota dalam mengungkap peredaran narkotika jaringan skala besar. Ia menambahkan pengiriman ganja itu hampir sama modusnya dengan ungkap kasus di Batang beberapa waktu lalu.

Namun, yang ini berbeda jaringan dan lokasi tujuan pengirimannya. Ia menyatakan akan mengembangkan kasus Anang Arif itu untuk mengungkap jaringan Sumatra-Jawa itu.

“Saya berpesan kepada jaringan narkotika yang hendak mengirim narkotika ke Jateng atau bahkan hanya lewat ke Jateng, saya akan tangkap. Ini untuk melindungi masyarakat Jawa Tengah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya