SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Pati. Keberadaan komplotan kriminal itu diungkap setelah BNN Jateng menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu-sabu tersebut di Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.M.Nur mengatakan kedua orang itu ditangkap saat bertransaksi dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa 100 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus itu bermula ketika BNN memperoleh informasi tentang adanya transaksi yang akan dilakukan di sekitar Stasiun Tawang Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penindakan itu, petugas menangkap dua pelaku ketika sedang bertransaksi. Kedua orang tersebut masing-masing Yusak, 39, warga Tegal dan Afrika Paluvi, 21, warga Jepara. “Dari kedua pelaku diamankan sebuah kotak berisi sabu-sabu seberat 100 gram,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Yusak merupakan penumpang kereta api jurusan Tegal-Semarang yang baru saja turun di Stasiun Tawang untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut. Dari keterangan tersangka Afrika, sabu-sabu tersebut dikirim atas perintah dari seorang napi bernama Nurkhan, penghuni LP Pati. Nurkhan menjalani hukuman selama empat tahun dan delapan bulan di LP Pati atas kasus penyalahgunaan narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya