SOLOPOS.COM - Sepasang suami istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang karena diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba.

Rumah tersebut milik narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap berinisial STW, 48.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati, mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW, 43, yang berada di luar penjara.

“STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset,” katanya.

Selain rumah yang berdiri di lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan membeli sepeda motor dan logam mulia.

Baca Juga : BNN Sita 3 Kuintal Sabu-Sabu & Ganja Sebulan, 2 Kasus Libatkan Aparat

Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.

Ia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. “Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun,” ujar dia.

Penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang No.10/2010 tentang pemberantasan TPPU dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya