Solopos.com, PALEMBANG — Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan menggelar barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (14/3/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BNN Provinsi Sumatera Selatan menggerebek gudang penyimpanan narkoba yang berada di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatra Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram, 50.000 butir ekstasi.

 

Kepala BNN Provinsi Sumatra Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada wartawan saat rilis di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (14/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Baca Juga: Jadi yang Pertama, Desa Delanggu Perintis Kampung Tangguh Narkoba

BNN menangkap dua orang tersangka yang merupakan penjaga gudang sekaligus pengedar dan aktor intelektual yang mengatur distribusi narkoba di Sungai Liat, Kepulauan Bangka Belitung.

 

Petugas BNN Provinsi Sumatra Selatan menyusun barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi usai rilis di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Petugas menggiring tersangka pengedar narkoba jenis sabu rilis di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (14/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi