Solopos.com, PALEMBANG — Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan menggelar barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (14/3/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
BNN Provinsi Sumatera Selatan menggerebek gudang penyimpanan narkoba yang berada di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatra Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram, 50.000 butir ekstasi.
Baca Juga: Jadi yang Pertama, Desa Delanggu Perintis Kampung Tangguh Narkoba
BNN menangkap dua orang tersangka yang merupakan penjaga gudang sekaligus pengedar dan aktor intelektual yang mengatur distribusi narkoba di Sungai Liat, Kepulauan Bangka Belitung.