SOLOPOS.COM - Terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022) lalu. Keduanya disidang bersamaan dengan terdakwa lainnya, Bharada Eliezer, Kamis (7/11/2022). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Solopos.com, JAKARTA–Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022) memunculkan fakta baru.

Saat itu majelis hakim menanyai saksi Anita Amalia Dwi Agustin dari BNI terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?” tanya hakim.

“Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal,” jawab Anita.

“Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?” tanya hakim kembali.

Baca Juga: Ini Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda Sepekan

“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal,” jawabnya

“Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?” tanya hakim.

“Rekening koran,” ujar Anita.

Anita menyebut bahwa ada uang dari rekening Brigadir J yang masuk ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 senilai Rp200 juta.

Padahal, pada tanggal tersebut diketahui bahwa Brigadir J sudah dimakamkan di rumahnya di Jambi.

Baca Juga: Yosua Disebut Pemarah dan Suka ke Klub Malam, Kamarudin: Fitnah Keji!

“Yang saya serahkan itu data rekening koran 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama,” papar Anita.

“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah?,” tanya hakim.

“Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta,” jawab Anita.

Setelahnya, Anita mengatakan bahwa kuasa untuk membuka rekening atau rekening koran hanya untuk rekening Bripka Ricky Rizal.

Dia tidak memiliki kuasa untuk melihat rekening Brigadir J.

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa terdapat uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang dirampas dari rekening miliknya setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pihak Bank Akui Ada Transaksi Rp200 Juta saat Brigadir J Dimakamkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya