SOLOPOS.COM - Ilustrasi bantuan sosial (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT di Wonogiri yang bersumber dari dana desa berlanjut selama setahun pada 2021 ini.

Bantuan disalurkan setiap bulan senilai Rp300.000/penerima. Pemerintah desa dapat menentukan keluarga penerima manfaat berdasar data terpadu kesejahteraan sosial melalui musyawarah desa. Dengan begitu penentuan KPM bakal lebih tepat sasaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (8/1/2021), penyaluran BLT dari dana desa 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Rekomendasi Mie Ayam Enak di Solo, Mana Langgananmu Lur?

BLT dapat disalurkan mulai Januari ini selama pemerintah desa sudah memenuhi persyaratan, seperti menentukan jumlah KPM dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Antonius Purnama Adi, kepada Solopos.com, Jumat, menyampaikan sesuai ketentuan pemerintah desa dapat memperbarui KPM melalui musyawarah desa. Itu karena kondisi ekonomi warga sudah berubah dari pada 2020 lalu. Banyak warga yang sudah menjalankan kegiatan ekonomi, meski belum sepenuhnya normal seperti semula, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Meski berpeluang diperbarui, tetapi penentuan KPM harus mendasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) saat menentukan KPM. Forum musdes mesti mencermati data calon penerima untuk memastikan benar-benar sudah masuk DTKS.

Selain itu, kriteria warga yang bisa menjadi KPM adalah bukan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain, seperti bantuan sosial tunai atau BST dari pemerintah pusat, bantuan pangan non tunai atau BPNT, Program Keluarga Harapan atau PKH, dan sebagainya.

Dijaring

Menurut lelaki yang akrab disapa Anton itu banyak calon penerima yang bisa dijaring. Terlebih, program penyaluran bantuan sosial pangan atau BSP dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten tahun ini sudah tidak ada. Itu membuat penerima BSP tahun lalu tak lagi menjadi penerima bansos pada tahun ini. Apabila sudah masuk DTKS, eks-penerima BSP tersebut dapat dijaring sebagai penerima BLT.

“Kewenangan untuk menentukan KPM berada di tingkat desa. Jadi, musdes harus digunakan semaksimal mungkin untuk menentukan KPM,” kata Anton saat dihubungi.

Anton melanjutkan pemerintah desa tetap berpeluang mendapatkan sisa dana desa, meski dana dana banyak dialokasikan untuk BLT. Namun, hal itu tergantung pihak desa. Jika KPM yang akan diberi BLT banyak, berarti dana desa yang tersedot untuk bantuan juga semakin besar. Artinya, dana desa yang digunakan untuk menjalankan program lain bisa menjadi kecil.

Ini Fakta-Fakta yang Bikin Supir Chacha Sherly Jadi Tersangka

Terpisah, Kepala Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri Karsanto, mengaku sudah menentukan KPM BLT, yakni sebanyak 137 keluarga. Anggaran untuk merealisasikan BLT bagi para penerima senilai Rp493,2 juta. Anggaran itu lebih dari separuh dana desa yang akan diterima, yakni Rp886,325 juta.
Lantaran anggaran BLT besar, sehingga program lainnya harus ditunda karena tak bisa dilaksanakan tahun ini. Program yang masih bisa direalisasikan, seperti pemberdayaan masyarakat dan pembangunan jalan usaha tani atau JUT.

“Kami mematuhi ketentuan yang ada. Sementara ini harus bersabar dulu karena program banyak, baik tahun lalu maupun tahun ini, yang belum bisa dijalankan. Dana desa untuk BLT dulu,” ulas Karsanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya