SOLOPOS.COM - Sri Mulyani Indrawati (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kekesalannya terkait praktik pinjaman onlie (pinjol) khususnya yang ilegal, karena telah membuat orang menderita. Menkeu juga menilai hal itu jadi memunculkan dampak buruk bagi keuangan digital.

Keresahan terkait praktik pinjol yang menyusahkan masyarakat itu dia singgung berbarengan dengan penjelasan mengenai perkembangan teknologi keuangan digital. “Saya pikir kita semua tahu dan lihat, dan ini contoh yang tidak baik seperti pinjaman online, di mana orang menderita akibat praktik semacam ini,” kata Sri Mulyani dalam Diskusi Strengthen Islamic Economy and Financial in The Post Pandemic Era, Digitalization, and Sustainability, Selasa (26/10/2021), seperti dilansir Detikcom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menkeu menambahkan dengan ada banyak kasus pinjol, kini ahli ekonomi syariah harus bekerja keras untuk mengembangkan teknologi keuangan digital, terutama aturan untuk financial technology (fintech).

“Jadi bagi kita semua, bagaimana kita akan menggunakan teknologi digital ini, termasuk FinTech untuk menciptakan dan mengimplementasikan lebih jauh apa yang kita sebut sebagai kerangka peraturan, yang mencerminkan penyesuaian serta praktik keuangan yang tidak eksploitatif dalam konteks itu,” ujarnya dikutip dari Okezone.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2021, Jangan Sampai Salah Pilih!

Menurut dia, setidaknya ada sejumlah instrumen yang harus dikerjakan oleh para ahli ekonomi syariah.

“Pertama, instrumen mengimplementasikan dan merancang regulatory framework, kedua merancang institusi-institusi yang mengimplementasikan keteraturan, dan instrumen keuangan digital yang bisa diterbitkan oleh fintech,” jelasnya.

“Sehingga bisa menciptakan inklusi keuangan yang aman dan adil, dan tidak eksploitatif, untuk mereka yang kurang melek mengenai keuangan digital, yang ini akan menjadi salah satu yang paling penting” lanjutnya.

Korban Bunuh Diri

Keresahan Sri Mulyani dipicu dari berbagai kasus pinjol ilegal yang sudah menelan banyak korban. Beberapa waktu lalu, kasus pinjol ilegal sampai membuat korbannya bunuh diri karena tingginya utang yang harus dibayar dan teror yang terus mengintai mereka.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal Meresahkan di Banyak Wilayah, Bagaimana di Solo?

Salah satunya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar perkara pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Jumat (22/10/2021).

Kini pinjol ilegal itu sudah ditangkap oleh kepolisian. Fulus Mujur itu di bawah naungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).

Baca juga: Jangan Panik, Ini Tips-Tips Jika Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal

Sebelumnya, pada Agustus lalu ada juga ada kasus seorang pegawai bank perkreditan di Bojonegoro gantung diri karena terjerat pinjol. Selain utang ke pinjol, pegawai ini juga memiliki utang ke sejumlah nasabah dan temannya. Jika ditotal pinjaman mencapai Rp23,1 juta. Korban ditemukan gantung diri di kantornya pada Senin (23/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya