Solopos.com, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tidak memiliki motif membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah atasan untuk melakukan penembakan yang mengakibatkan nyawa Brigadir J melayang.
Pengakuan Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Dia menyebut kliennya diperintah atasan langsung.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Deolipa menambahkan, saat ini Bharada E yang menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J mengalami tekanan batin.
“Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi,” kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).
Selain diperintah menembak, dia juga diminta terlibat dalam pembuatan skenario pembunuhan tersebut.
“Seolah-olah kejadiannya begini, padahal kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu,” katanya.
Baca juga : Sosok Tersangka Brigadir Ricky Rizal, Ternyata Ajudan Istri Ferdy Sambo
Deolipa menambahkan, Bharada E akan menjelaskan kejadian sebenarnya yang dilihat secara langsung. Bharada E disebut menyesali perbuatannya itu.
“Itu akan diceritakan semuanya. Setelah dia berdoa dia merasa nyaman bahwa mungkin selama ini dimanfaatkan pimpinannya dan sekarang mau terus terang semuanya. Terjadinya keterlibatan dia tanpa motif, tapi atas perintah,” sambung Deolipa.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka adalah Brigadir Ricky Rizal alias RR yang merupakan ajudan senior istri Ferdy Sambo.
Baca juga : Kunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi Sampaikan Ini
Dalam kasus ini, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut pengakuan Brigadir RR, saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, dia mengaku tidak melihat kejadian secara keseluruhan karena bersembunyi di balik kulkas.