SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tidak memiliki motif membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah atasan untuk melakukan penembakan yang mengakibatkan nyawa Brigadir J melayang.

Pengakuan Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Dia menyebut kliennya diperintah atasan langsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deolipa menambahkan, saat ini Bharada E yang menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J mengalami tekanan batin.

“Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi,” kata Deolipa dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).

Selain diperintah menembak, dia juga diminta terlibat dalam pembuatan skenario pembunuhan tersebut.

“Seolah-olah kejadiannya begini, padahal kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu,” katanya.

Baca juga : Sosok Tersangka Brigadir Ricky Rizal, Ternyata Ajudan Istri Ferdy Sambo

Deolipa menambahkan, Bharada E akan menjelaskan kejadian sebenarnya yang dilihat secara langsung. Bharada E disebut menyesali perbuatannya itu.

“Itu akan diceritakan semuanya. Setelah dia berdoa dia merasa nyaman bahwa mungkin selama ini dimanfaatkan pimpinannya dan sekarang mau terus terang semuanya. Terjadinya keterlibatan dia tanpa motif, tapi atas perintah,” sambung Deolipa.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka adalah Brigadir Ricky Rizal alias RR yang merupakan ajudan senior istri Ferdy Sambo.

Baca juga : Kunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi Sampaikan Ini

Dalam kasus ini, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut pengakuan Brigadir RR, saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, dia mengaku tidak melihat kejadian secara keseluruhan karena bersembunyi di balik kulkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya