SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo menyiapkan sanksi bagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang membuka praktik percaloan perizinan. Saat ini, personel BKD sedang melakukan inventarisasi dan cross check data.

Hasil penelitian akan diserahkan kepada Bupati untuk memberikan sanksi. Para oknum PNS yang membuka praktik percaloan minimal akan dipindahkan dari tempat kerja asal. Selain itu, Pemkab juga akan mengkaji kemungkinan praktik percaloan itu ke ranah hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono saat dihubungi Solopos.com, Senin (29/10/2012).
“Inventarisasi oknum PNS yang diduga membuka praktik percaloan sudah berjalan. Ada beberapa nama namun kami butuh cross check untuk mengetahui benar tidaknya praktik itu.”

Mantan Inspektur Sukoharjo itu menegaskan, PNS yang bekerja di kantor perizinan meski memiliki sifat jujur dan bersih.

“Salah satu pintu pencitraan daerah di perizinan. Kalau orangnya tidak jujur dan bersih jangan ditempatkan di kantor (KPPT) itu.”

Joko Triyono mengatakan, sifat jujur dan bersih berlaku bagi seluruh PNS Pemkab Sukoharjo. Terpisah, anggota DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menegaskan, tindakan oknum PNS itu mencoreng nama daerah.

“Di tengah-tengah Pemkab menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) kok ya ada PNS yang mencari keuntungan pribadi.”

Politisi PDIP ini meminta eksekutif mengevaluasi manajemen kinerja sehingga tak ada lagi surat atau berkas yang menumpuk di meja kerja.

“Pemkab Sukoharjo memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi, tetapi disalahartikan oleh oknum-oknum tersebut.”

Nurjayanto menilai, praktik dugaan pencaloan yang dilakukan oknum PNS dikarenakan ada waktu. Dicontohkannya, pengurusan kelengkapan berkas pengajuan izin membutuhkan waktu sepekan. “Di tingkat SKPD, waktu tersebut menjadi panjang sehingga memungkinkan para oknum PNS ‘bermain’ yang akhirnya merugikan masyarakat.”

Dia menilai, oknum PNS telah melakukan pungli sehingga ada tindakan tegas dari Bupati. Sedangkan politisi PPP, H Suryanto dalam SMS yang dikirim ke Solopos.com menyatakan, Bupati tidak perlu menunggu lama dalam memberikan sanksi. “Bupati itu eksekutor PNS. Jika bersalah ditindak sehingga terbangun clean governance.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya