SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali tengah memproses dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus perselingkuhan.

Kedua PNS yang berasal dari salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Boyolali tengah diperiksa di BKD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keduanya tengah diperiksa ulang terkait pelanggaran yang dilakukan. Terkait sanksi akan kita jatuhkan setelah hasil pemeriksaan,” papar Kepala BKD Boyolali, Sumantri kepada wartawan, Kamis (8/9/2011).

Keduanya memang pernah melakukan kesalahan dengan kasus serupa. Menurutnya, hal ini bisa semakin memperberat hukuman yang akan mereka terima.

Dijelaskan, sanksi terberat berupa pemecatan bisa saja dijatuhkan. Akan tetapi, semua tergantung tingkat kesalahan yang mereka lakukan. Hal ini mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

Sebelumnya, kedua PNS di lingkup Pemkab Boyolali tinggal menunggu waktu untuk dikenai sanksi kepegawaian. Keduanya telah selesai diperiksa oleh Inspektorat Boyolali. Dua PNS tersebut pemeriksaannya telah memasuki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sementara itu, satu PNS tengah dalam proses penyelidikan atau klarifikasi.

Sementara Kepala Inspektorat Rusdianti menerangkan, kedua PNS yang terjegal  perselingkuhan ini kasusnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kami tidak berwenang mengarahkan sanksi yang bakal diterima. Namun, Inspektorat sebatas melakukan pemeriksaan dan pembuktian kesalahan. Sedangkan sanksi dan keputusan terhadap oknum merupakan BKD dan Bupati,” jelasnya.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya