SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng batal menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan dari Fraksi PKB, Musthofa, tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010.

Padahal sesuai jadwal, sanksi tersebut akan disampaikan BK secara terbuka pada sidang paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (28/10/2011).

Promosi Viral Dibanggakan Presiden Jokowi di Acara BRI, Ini Kisah UMKM Mama Muda

Sedang Musthofa yang hadir dalam sidang paripurna untuk kali pertama setelah mbolos hampir lima bulan, terlihat tenang-tenang saja.

“Bukannya BK tak berani, tapi yang berhak menjatuhkan sanksi pimpinan Dewan,” kata Wakil Ketua BK DPRD Jateng Kamal Fauzi usai sidang.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut anggota BK, Subandi yang berwenang untuk menyampaikan sanksi terhadap Musthofa adalah ketua Dewan dalam sidang paripurna yang dihadiri empat wakil pimpinan DPRD lainnya.

“Dari lima pimpinan yang hadir hanya dua orang yakni Bambang Priyoko dan Bambang Sadono, tiga lainnya tak hadir, termasuk ketua Dewan,” ujar dia.

Ketua DPRD Jateng, Murdoko tak hadir pada sidang paripurna dengan agenda penyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah dan program legislasi daerah tahun 2012.
Dengan mekanisme berbelit ini, angota Dewan dari Fraksi PAN ini merasa pesimistis Musthofa nantinya akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik.

“Pada Selasa depan (1/11/2011), akan dilakukan rapat konsultasi yang akan dihadiri lengkap lima pimpinan Dewan dan semua anggota BK,” imbuh dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jateng, Bambang Sadono, menyatakan sidang paripurna tak mengagendakan pembacaan sanksi bagi Musthofa karena belum ada kesepakatan antarpimpinan Dewan.

Dia menambahkan kalau usulan rekomendasi dari BK tentang sanksi kepada Musthofa sebenarnya telah dibahas dalam rapat pimpinan, tapi belum ada keputusan.

“Nanti akan kita bahas lagi. Sanksi kemungkinan akan disampaikan pada pada sidang paripurna mendatang,” ujar dia.

Seperti diketahui, BK DPRD Jateng telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap Musthofa, antara lain pemberhentian sementara sebagai anggota Dewan bila telah dinyatakan resmi sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

Memberikan surat peringatan ketiga yang diumumkan secara terbuka pada sidang paripurna karena mangkir dari kegiatan kedewanan selama lebih dari lima bulan, serta pencopotan jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan.

BK juga merekomendasikan pemecatan kepada anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut bila kembali melakukan pelanggaran kode etik sama di masa mendatang.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya