SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Bisnis properti di Jawa Tengah terdorong oleh aturan penurunan inden rumah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyatakan aturan penurunan inden kredit pemilikan rumah (KPR) memacu penjualan rumah salah satunya di Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama ini larangan KPR inden yang menjadi hambatan para pengembang dalam membangun properti salah satunya rumah ternyata sudah dikendorkan oleh Pemerintah,” kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya K Hidayat di Semarang, Kamis (10/9/2015).

Menurut dia, yang terjadi beberapa waktu lalu adalah ketidaksamaan antara pembuat dan penerima aturan dalam memahami aturan inden KPR.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski demikian, pihaknya enggan menyampaikan apakah ketidakpahaman persepsi tersebut terjadi di kalangan pengembang dalam hal ini REI.

Untuk peraturan yang berlaku saat ini adalah besaran uang muka untuk inden KPR mulai dari 20 persen dan tidak lagi 30 persen.

“Kalau sekarang persepsinya sudah sama dan kami optimistis dampaknya akan bagus terhadap penjualan rumah. Peraturan tersebut membuat ‘cashflow’ akan semakin terjaga dan pengembang akan semakin bergairah membangun properti,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat ini para pengembang tidak akan menaikkan harga jual rumah mengingat harga material bangunan stagnan bahkan ada yang mengalami penurunan.

“Belum lama ini harga semen turun, sedangkan besi masih sama meski beberapa waktu lalu sempat turun sedikit,” katanya.

Menurut dia, penurunan harga material bangunan tersebut merupakan dampak dari pembangunan infrastruktur yang belum lancar dan maksimal.

“Penurunan harga ini meskipun sedikit cukup membantu pengembang di tengah kenaikan dolar AS,” katanya.

Sebelumnya, mengenai inden tersebut REI merasa keberatan pada aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) terkait larangan inden. Padahal bagi para pengembang, uang inden dari konsumen sangat berguna untuk memastikan kelancaran pembangunan.

Sementara itu, dari awal BI menyatakan peraturan loan to value (LTV) yang dikeluarkan adalah penurunan besaran uang muka dan tidak mengatur tentang larangan inden. BI berharap, dengan adanya penurunan besaran uang muka tersebut mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi khususnya dari sektor properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya