SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Bisnis properti terus bergeliat. Pemerintah berencana menghapus NJOP dan PBB, namun hal itu tak serta merta membuat harga rumah turun.

Solopos.com, JAKARTA – Penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap rumah tinggal, rumah ibadah dan rumah sakit tidak menjamin penurunan harga properti di dalam negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan harga perumahan masih tergantung kondisi pasar properti dalam negeri, meskipun pemerintah berupaya menekannya dengan rencana menghapus NJOP dan PBB untuk perumahan tertentu.

Basuki menuturkan pemerintah berupaya menyediakan rumah tinggal untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau, melalui penurunan bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menjadi 5%.

Cicilan untuk perumahaan tersebut pun akan diturunkan, agar dapat dijangkau seluruh masyarakat.

“Kalau penurunan itu ditambah lagi oleh penurunan atau penghapusan NJOP, maka akan menghilangkan banyak sekali [biaya produksi perumahan],” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Basuki juga menyebutkan akan memulai pelaksanaan program rumah tinggal untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada Maret tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapuskan NJOP dan PBB.

Sebagai tahap awal, rencana ini akan mulai diberlakukan untuk rumah tinggal, rumah ibadah dan rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya