SOLOPOS.COM - Front One Hotel Sragen di Jl. Brigjen Katamso No.37, Sragen, Rabu (8/12/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Kamar hotel di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bertambah 45 unit dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Perkembangan bisnis hotel di Kabupaten Sragen itu diklaim karena kemudahan mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS) dan pertumbuhan sektor pariwisata. “Bisnis hotel di Sragen bagus sekali karena sebenarnya Sragen menjadi transit,” terang General Manager Front One Hotel Sragen, Sri Hartoto, saat ditemui wartawan pada Minggu (14/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Front One Hotel Sragen memiliki 40 unit kamar. Rata-rata 200-an tamu setiap bulan. Ia mengatakan tamu yang datang biasanya dari luar Sragen, tetapi ada juga dari warga lokal. Dia mencontohkan saat ada acara di Sragen dan sekitarnya, seperti konser maka kamar hotel penuh.

“Mengenai perizinan, menjadi lebih mudah karena adanya sistem OSS. [Sistem itu] tidak hanya memudahkan di Sragen saja. Saya kira untuk semua usaha jadi lebih mudah,” tambahnya.

Kemudian, sektor pariwisata menjadi faktor penunjang lain sehingga lebih banyak wisatawan berkunjung.

Baca Juga : Aktivitas Proyek Hotel Dikeluhkan Warga, Pemkab Sragen Turun Tangan

Dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen pada laman sragenkab.bps.go.id, tercatat delapan hotel di Kabupaten Sragen dalam dua tahun terakhir. Selain data jumlah hotel, BPS juga memaparkan data jumlah kamar hotel di Sragen pada 2020, yakni 296 kamar dan 2021 naik menjadi 341 kamar.

Dikutip dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, kek.go.id, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro kecil menengah maupun besar.

Kemudian, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS dan usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

Baca Juga : Lebaran Bawa Berkah, Okupansi Hotel Front One Sragen Capai 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya