SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Antara)

Solopos.com, SOLO — Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas diri seseorang sebagai warga suatu kelurahan/desa dalam satu kecamatan di Kabupaten/Kota. Karena itu KTP penting bagi seorang warga yang sudah berusia 17 tahun.

Karena KTP sebagai identitas diri, maka dalam Kartu Tanda Penduduk termuat sejumlah data. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan atau disingkat NIK, Nama pemilik KTP tersebut, tempat dan tanggal lahir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian ada data jenis kelamin, alamat lengkap mulai dari RT, RW, Keluarahan/Desa, dan Kecamatan. Kemudian agama, status pernikahan dari pemegang KTP, pekerjaan, Kewarganegaraan dan masa berlaku.

Jika sebelumnya belum ada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP Elektronik, pada masa berlaku akan tertulis tanggal dan tahun di mana KTP tersebut akan berakhir masa berlakunya. Sehingga harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk ganti KTP Baru.

Baca juga: Ini Cara Membuat dan Mencetak Kartu Keluarga Secara Online

Namun seiring kemajuan teknologi maka E-KTP berlaku seumur hidup. Lantas bagaimana jika ada perubahan data, misalnya setelah dewasa menikah, sudah bekerja tidak lagi pelajar, pindah alamat.

Ada dua cara untuk mengubah data atau status di KTP Elektronik. Anda bisa datang ke Kantor Dispendukcapil di mana bertempat tinggal dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Atau Anda bisa juga mengubah status pada KTP Elektronik secara online. Di sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Bandung ada pelayanan online dengan menggunakan aplikasi yang sudah di sediakan.

Jika Anda bertempat tinggal di Jakarta bisa mengunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/. Apabila di Bandung ada aplikasi Pemuda, beberapa kota lainnya juga menyediakan layanan online.

Baca juga: Ingat! Ini Data Yang Tak Boleh Dibagikan di Media Sosial

Dikutip Solopos.com dari Indonesia.go.id, dan Bisnis.com, siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Seperti Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

Kemudian Ijazah, jika ingin menambah gelar, Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data dan Akta kelahiran.

Kemudian unggah persyaratan sesuai yang ditentukan Dispendukcapil, cek lagi apakah sudah benar. Tunggu pemberitahuan dari Dispendukcapil untuk pengambilan E-KTP baru dengan membawa E-KTP Lama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya