SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Birokrasi Karanganyar, Pemkab mengalami krisis PNS setelah banyak pejabat yang pensiun.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sepanjang 2016 ini cukup banyak pejabat eselon III/A yang memasuki masa pensiun. Pengisian jabatan kosong masih menunggu kebijakan Bupati Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pejabat eselon III/A yang telah pensiun yakni Kepala Kantor Ketahanan Pangan Karanganyar, Uning Sri Wahyuni. Yang bersangkutan masuk masa pensiun per 1 Juli 2016. Sedangkan pejabat eselon III/A yang akan memasuki masa pensiun yaitu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sunarno. Ada juga tiga camat yang segera pensiun. Mereka adalah Camat Gondangrejo, Bambang Tri Hastaryo; Camat Tawangmangu, Sibun, dan Camat Kerjo, Tri Widoyo. Selain mereka masih ada beberapa yang akan pensiun.

“Beberapa di antaranya beliau-beliau itu. Ada juga Sekcam Colomadu, Kabid Keuangan RSUD, dan Sekretaris BPPT. Tidak hanya mereka, cukup banyak, tapi saya tidak hafal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Siswanto, saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (13/7/2016).

Menurut Siswanto, pengisian jabatan bisa menunggu perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah sudah digedok.

“Kalau saya sih orang teknis, kalau diperbolehkan, lebih baik sekalian menunggu SOTK baru. Tapi tinggal Pak Bupati bagaimana selaku pembina kepegawaian. Itu juga hak beliau,” ujar dia.

Sembari menunggu SOTK baru, menurut Siswanto, jebatan-jabatan itu bisa diisi pelaksana tugas (Plt). “Kan bisa diisi Plt. Selain Pak Bupati, kan ada juga lembaga Baperjakat,” kata dia.

Siswanto menguraikan pejabat eselon III/A meliputi kepala kantor, kabag di Setda dan Setwan, camat, sekretaris badan, dan sekretaris dinas. “Banyak yang pensiun tahun ini,” tambah dia.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan sejauh ini eksekutif belum mengajukan draf Raperda SOTK baru. Kabarnya draf tengah dimatangkan oleh tim eksekutif

Politikus PDIP itu meminta eksekutif segera menyelesaikan penyusunan draf Raperda SOTK baru, lalu mengajukannya ke DPRD. Sebab PP Nomor 18/2016 sudah digedok pusat sebelum Idul Fitri.

PP Nomor 18/2016 merupakan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Lebih baik eksekutif segera ajukan draf Raperda-nya,” ujar dia.

Bagus mengatakan pengisian jabatan kosong dengan pejabat definitif perlu segera dilakukan. Tujuannya untuk optimalisasi kinerja SKPD bersangkutan, dan jajaran birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya