SOLOPOS.COM - Ilustrasi bioskop (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya mengizinkan bioskop kembali buka khusus untuk kota dan kabupaten dengan PPKM Level 3 dan 2.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan akan adanya beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat mulai 14-20 September 2021. Salah satunya kembali beroperasinya bioskop di wilayah tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini salah satunya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2,” ungkap Luhut, Senin (14/9/2021).

Baca Juga: Telkom Pastikan PeduliLindungi Karya Anak Bangsa, Data Dijamin Aman

Luhut juga menyampaikan pembukaan kembali bioskop tetap beriringan dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu aturan yang ditetapkan, yaitu hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

“Hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau,” imbuhnya. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pertajam Kontribusi dengan Kolaborasi, AHM Hadirkan Sinergi Bagi Negeri

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja merespons baik atas kebijakan tersebut.

“Beroperasinya kembali bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan,” ungkapnya mengutip pada bisnis.com (14/9/2021).

Berikut ketentuan yang wajib diterapkan dalam pengoperasian bioskop PPKM Level 3 dan 2:

Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Ini 6 Tips Aman Investasi untuk Pemula

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai

2. Berkapasitas maksimal 50 persen

3. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk

4. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk

5. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

6. Mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya