SOLOPOS.COM - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyapa wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, berulang kali mengungkap fakta tentang kematian Yosua yang belakangan terbukti benar.

Kamarudin menyatakan dirinya mendapatkan banyak informasi rahasia itu dari orang intelijen baik di Badan Intelijen Negara (BIN), Polri maupun TNI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun pernyataan Kamarudin itu dibantah BIN. Juru Bicara BIN Wawan H. Purwanto membantah pihaknya memberikan informasi kepada Kamarudin terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamarudin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,” kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Hari ke Hari Rekayasa Kematian Brigadir Yosua atas Perintah Ferdy Sambo

Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada satu orang yaitu Presiden Republik Indonesia.

Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.

BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.

Baca Juga: Jeritan Rosti: Sambo, Kejahatan Apa yang Kau Tutupi sampai Kau Bunuh Anakku

Sehingga Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Aturannya jika Hakim Menetapkan Susi ART Sambo jadi Tersangka Saksi Palsu

Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.

“Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kaget Istri Jadi Saksi, Suami Minta Susi ART Sambo Berkata Jujur

Berbagai informasi yang diungkap Kamarudin dan belakangan terbukti antara lain tentang luka-luka Yosua, pertengkaran Ferdy Sambo dan istrinya di rumah Magelang, Jawa Tengah, dan tentang Konsorsium Judi 303.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya