SOLOPOS.COM - Sejumlah warga penolak aktivitas penambangan pasir besi di kapanewon Nanggulan, Kulonprogo, menemui wartawan di media center, kantor Diskominfo Kulonprogo, Wates, Kulonprogo, pada Jumat (3/12/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Sejumlah warga dari Kapanewon (Kecamatan) Nanggulan, Kulonprogo, mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di sekitar Kali Progo. Dampak yang dirasakan oleh warga antara lain sumur tercemar, suara bising hingga tebing sungai yang ambrol.

Koordinator warga penolak aktivitas penambangan Tri Harjono mengatakan, aktivitas penambangan pasir di Kali Progo berdampak di empat padukuhan. Yakni di Kalurahan Kembang, Nanggulan, Kulonprogo. Empat pedukuhan yang terdampak terdiri dari pedukuhan Wiu, Pundak, Jomboran, dan Nanggulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Total ada sekitar 40 kepala keluarga (KK) yang terdampak dari aktivitas penambangan di Kali Progo. Dampak buruk dari aktivitas penambangan sudah dirasakan sejak 2020 silam. Suara bising dari mesin tambang yang beroperasi diluar batas kewajaran yakni lebih dari pukul 20.00 WIB malam,” kata Tri saat dikonfirmasi pada Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Pemkot Jogja Tidak Lakukan Pendataan Jaminan Sosial 2021, Ini Alasannya

Suara bising dari aktivitas penambangan disinyalir berasal dari mesin blombongan yang digunakan saat menambang pasir. Bahkan, aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut berdampak kepada ambrolnya tanah warga di sekitar bantaran kali.

“Kami juga mempertanyakan soal legalitas perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan pasir. Sejak, aktivitas penambangan pasir dilakukan kami tidak pernah melihat izin penambangan pasir yang dikeluarkan oleh pemerintah kalurahan setempat,” terang Tri.

Dikatakan Tri, sejumlah warga sebenarnya telah menolak rencana aktivitas penambangan pasir di wilayahnya pada 2017 silam. Pemerintah kalurahan setempat justru memberikan izin operasional dengan dalih bahwa banyak warga yang setuju. Bahkan, tahun ini rencananya dilaksanakan perluasan tambang.

“Kami menuntut aktivitas penambangan pasir di wilayah kami segera dihentikan. Perluasan area penambangan pasir justru merugikan kami. Kami mendorong agar pihak yang berkaitan dengan penambangan pasir mampu turun tangan,” kata Tri.

Baca juga: Tak Ada CCTV, Tempat Diduga Siskaeee Pamer Payudara-Kelamin di YIA

DLH Kulonprogo Diminta Bertindak

Sementara itu, Kuasa Hukum warga penolak yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), Tuson Dwi Haryanto, mengatakan aktivitas penambangan di wilayah tersebut diketahui dilakukan oleh tiga perusahaan tambang. Yakni PT CMK 1, PT CMK 2 dan CV Afgani.

Tuson mendorong agar Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo segera turun melakukan penyelidikan. Terkait dengan dampak kerusakan lingkungan dan kenyamanan yang harus diterima oleh warga.

“Ketiga perusahaan kami nilai tidak kurang bertanggung jawab terhadap permasalahan yang kini dialami oleh warga. Warga berharap agar DLH tidak memberikan izin perluasan penambangan pasir,” terang Tuson.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Kulonprogo, Sumarsana, mengatakan penyelidikan akan segera dilaksanakan di sejumlah titik penambangan pasir. Pihaknya telah menerima laporan sejumlah warga.

“Kami akan segera melakukan cek ke lapangan untuk mengetahui fakta di lapangan sebenarnya seperti apa. Kami juga sudah menerima keluhan dari warga,” ujar Sumarsana.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya