SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Warga Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Karanganyar, memrotes keras praktik pungutan yang dilakukan pihak kelurahan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Selasa (2/8/2011), pungutan dengan dalih sumbangan ini dikenakan untuk pembuatan surat keterangan, pengantar maupun legalisasi hingga tempat usaha. Bahkan surat keterangan beasiswa maupun cuti izin pabrik pun kena pungutan Rp 3.000 per orang. Hal ini sesuai surat keputusan Lurah Jungke No 144/01/2011.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam SK tersebut ditetapkan uang pungutan dikelola kelurahan sebagai salah satu sumber pendapatan resmi Kelurahan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi kelurahan. Beban pungutan yang ditarik bervariasi mulai Rp 3.000 hingga Rp 200.000 per orang. Tidak hanya itu, warga bahkan ditarik Rp 10.000 per keluarga untuk membantu biaya pembangunan kelurahan.

Warga Mendungan, Jungke, Heni Susanti, kepada wartawan, mengaku dipungut uang Rp 30.000 saat meminta surat pengantar dari kelurahan untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman di bank. “Saya sempat tanya uangnya buat apa. Kata petugasnya, ini sesuai perintah Pak Lurah untuk kas kelurahan,” tuturnya. Padahal, dia hanya mengajukan surat pengantar untuk pengajuan kredit di bank. Selain itu, lanjutnya, pinjaman bank belum bisa dipastikan cair. Tidak hanya itu, pengurusan surat keterangan administrasi lainnya seperti pengantar pembuatan KTP, KK, cuti izin pabrik, beasiswa juga ditarik pungutan.

Selain itu, dia mengungkapkan toko kelontong, sumur di sawah, penjahit, rumah makan bengkel dan lain sebagainya juga dikenai pungutan hingga Rp 200.000 per tahun. “Jadi di rumah ini ada toko kelontong, salon dan bengkel juga kena. Dihitung satu-satu bayar ke kelurahan,” ungkapnya.

Sementara warga RT 2/RW I Jungke, Midiyono, juga mempersoalkan penarikan uang yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Apalagi pungutan tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada warga. Menurutnya, pungutan tersebut menyimpang dari aturan. Anehnya, dia menuturkan warga diminta membayar iuran Rp 10.000 per keluarga untuk membayar kekurangan pembangunan kantor kelurahan. Sesuai anggaran, pembangunan kantor kelurahan membutuhkan dana Rp 38.195.000. Namun, proyek itu hanya mendapat kucuran dana dari Bupati Rp 20 juta, kekurangannya dibebankan kepada masyarakat. Sementara dalam perkembangannya, terjadi perubahan rencana anggaran biaya dari Rp 38 juta menjadi Rp 44 juta.

“Kami ditarik Rp 10.000 per keluarga. Dan baru Lurah kali ini menarik biaya untuk pembangunan gedung kelurahan. Namanya kelurahan itu kan milik pemerintah, kecuali desa. Jadi biaya tidak dibebankan ke rakyat,” protesnya.
Pihaknya telah melaporkan praktik pungutan itu ke Bupati, Polres, Kejaksaan dan DPRD setempat. Pihaknya berharap ada pengusutan secara tuntas kasus tersebut. “Dasarnya apa kelurahan menetapkan pungutan seperti itu. Jelas pungutan itu masuk pungli,” tegasnya.

Sekretaris Kelurahan Jungke, Suripno, mengakui adanya pungutan itu. Pihaknya berdalih pungutan sebagai sumbangan sah kelurahan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah kelurahan Jungke, 18 Januari silam, yang dihadiri tokoh masyarakat serta diketahui LPMK setempat. Soal dasar pungutan, pihaknya hanya mengatakan sesuai keputusan LPMK. “Besok saja Mbak, biar jelasnya. Kami akan menjelaskannya,” janjinya.

Camat Karanganyar Yustin Atmojo mengatakan akan melakukan pengecekan. Dia yang yang baru menjabat sebagai Camat Karanganyar Kota ini mengaku belum menerima laporan adanya dugaan pungutan tersebut. “Saya akan cek dulu ya Mbak. Terima kasih infonya,” jawabnya. Ditanya mengenai apakah diperbolehkan kelurahan menarik pungutan kepada warga, dia belum bisa memberikan komentar. Dia mengatakan posisi kelurahan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersendiri tidak boleh melakukan pungutan. “Tapi saya akan cek dulu seperti apa. Kalau ada kesepakatan di kelurahan ya tidak tahu,” jawabnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya