SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)

Solopos.com, PONOROGO — Dua pelaku pencurian spesialis gabah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku tercatat sudah enam kali melakukan aksi pencurian gabah di Sukorejo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan dua pelaku pencurian gabah di wilayah Sukorejo itu berinisial M dan HY. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Tukimin pada Jumat [30/12/2022] pagi,” kata dia, Selasa (24/1/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Catur menyampaikan aksi pencurian ini bermula saat gabah milik Tukimin sebanyak 19 karung yang ditaruh di teras rumahnya di Dukuh Jayengranan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo. Pada Jumat pagi, istri korban mengetahui bahwa gabahnya hilang delapan karung.

“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Terus dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya yang dilansir dari jatim.polri.go.id.

Kapolsem Sukorejo, AKP Pitoyo, menyampaikan pelaku berhasil ditangkap pada 7 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gabah. Dari keterangan, pelaku telah mencuri enam TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas, menyampaikan sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mensurvei terlebih dahulu lokasi yang akan disasar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AE 2097 TW.

Kemudian pada malam hari atau saat beraksi, pelaku mengendarai mobil berpelat nomor AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.

“Gabah hasil curian itu dijual pelaku di daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, dua karung, uang tunai Rp1,2 juta, dan lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya