SOLOPOS.COM - Kendaraan pikap yang dipakai komplotan maling baliho Soloraya untuk beraksi. (Detik)

Solopos.com, SRAGEN -- Tiga maling baliho yang meresahkan pelaku usaha periklanan Soloraya tiga bulan terakhir ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Ketiganya ditangkap tim patroli paguyuban advertising Soloraya saat beraksi di wilayah Sidoharjo, Sragen, Kamis (1/4/2021) dini hari. Mereka lalu diserahkan ke Polsek Sidoharjo yang diteruskan ke Polres Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penetapan tiga orang sebagai tersangka itu diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Satreskrim Polres Sragen pada Kamis (1/4/2021) malam. Tiga orang tersebut masing-masing berinisial BM, N, dan HW.

Baca Juga: Hujan Angin 1 Jam Rusak Bangunan SD dan Rumah Warga Di Kerjo Karanganyar

“[Penanganan perkara] sudah ke tahap penyidikan. Mereka sudah kami tahan di ruang tahanan Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Jumat (2/4/2021).

Kasat Reskrim belum bisa menjelaskan peran dari masing-masing tersangka maling baliho periklanan Soloraya tersebut. Ia memastikan ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, komplotan maling baliho yang meresahkan pelaku usaha periklanan Solo dan sekitarnya beberapa waktu terakhir sudah tertangkap di wilayah Sidoharjo, Sragen, Kamis (1/4/2021) pagi.

Baca Juga: Banjir Meluap Ke Jalan Jatiroto Wonogiri, Mobil Berisi 3 Orang Terseret Arus

Maling Baliho Beraksi Lintas Provinsi

Mereka tertangkap tangan oleh tim patroli paguyuban advertising Soloraya. Anggota paguyuban advertising Soloraya, FX Diananto, mengungkapkan para pelaku berasal dari Jawa Timur.

Tiga orang pelaku melancarkan aksinya secara lintas provinsi. "Dua di antaranya memang orang reklame, jadi sudah paham celah melakukan aksinya. Melakukan aksi ini harus cepat, pasti sudah profesional," ujarnya.

Baca Juga: "Malioboro" Di Jl Gatsu Solo: Dicetuskan Jokowi, Direalisasikan Gibran?

Terkait motif komplotan maling baliho periklanan Soloraya itu, Diananto menduga untuk dijual. Media iklan jenis printer metromedia technologies (MMT) atau iklan yang sudah dipasang di papan baliho itu dijual antara lain kepada peternak lele.

Selain itu, Diananto mengatakan sekali beraksi para pelaku bisa mengambil hingga delapan MMT baliho. "Harganya memang mahal untuk jenis-jenis tertentu, apalagi yang iklan rokok biasanya bagus-bagus bahannya. Kalau beli itu bisa Rp2,5 juta. Saya yakin mereka kalau jual itu minimal Rp500.000," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya