SOLOPOS.COM - Ilustrasi kaca mobil pecah dilempar batu. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap empat orang anggota komplotan pelaku teror lempar batu ke kaca truk dan mobil yang bikin resah para pengendara beberapa waktu terakhir.

Empat orang pelaku itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terus diperiksa intensif. “Untuk sementara kami amankan empat orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan seperti diberitakan detikcom, Minggu (25/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Andriansyah mengatakan empat pelaku teror lempar batu ke kaca truk dan mobil di Klaten yang tertangkap itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lainnya sudah dewasa.

Baca Juga: Mulai Besok! OTG Asal Klaten Dibawa ke Tempat Isolasi Terpusat Kabupaten

Tiga anak di bawah umur, penanganan kasusnya secara diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ketiganya tidak ditahan.

“Yang dewasa kami tahan. Sedangkan tiga orang yang anak di bawah umur kami kembalikan ke orang tua dulu dan Bapas yang melakukan penelitian,” sambung Andriansyah.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Total 138 Pasien Covid-19 Klaten Dibawa ke Asrama Haji Donohudan

Motif Pelaku Iseng

Andrianyah menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka yang merupakan warga Klaten tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka juga melakukan perusakan di beberapa lokasi. “Termasuk beberapa kejadian sebelumnya baik truk, mobil sedan, dan truk tangki,” sambung Andriansyah.

Mengenai motif pelaku melakukan teror lempar batu ke truk dan mobil yang melintas di jalanan Klaten, Andriansyah mengatakan mereka mengaku hanya iseng.

Baca Juga: Nostalgia, Para Atlet Desa Bonyokan Klaten Serasa Nyarter Pesawat ke PON Kalimantan 2008

Meski begitu, Andriansyah mengatakan perbuatan mereka dinilai telah meresahkan. Polisi pun memastikan kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Namanya remaja, mungkin iseng, ngerjain. Tapi itu bagi kita perbuatan yang sudah meresahkan dan harus ditindak,” lanjut Andriansyah.

Baca Juga: Lika-Liku Penjemputan Warga Positif Covid-19 di Klaten: Pakai 3 Pendekatan untuk Picu Kesadaran

Andriansyah menerangkan para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya