SOLOPOS.COM - Influencer. (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO-Tidak sedikit influencer maupun Youtuber Indonesia memiliki pendapatan tinggi, lalu apakah mereka juga kena pajak penghasilan? Profesi ini juga dinilai sebagai pekerjaan dengan penghasilan yang cukup tinggi, dimana ladang uang tersebut berasal dari Google Adsense, endorsement yang mereka lakukan, YouTube dan Patreon.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan bahwa mulai saat ini orang yang berprofesi sebagai influencer seperti selebgram dan YouTuber dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan setiap tahunnya. Melansir Pajakku dan Klik Pajak, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan oleh para selebgram dan YouTuber ini sama dengan PPh yang dikenakan pada para pekerja seni (artis) lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun pengenaan pajak penghasilan untuk influencer ini dibedakan berdasarkan memiliki agensi atau tidak. PPh 23 dikenakan untuk para selebgram dan YouTuber yang memiliki management/agensi yang menaungi mereka. Sementara untuk para influencer yang tidak memiliki management/agensi dikenakan PPh 21 yang biasa digunakan untuk para pekerja yang memang tidak memiliki agensi ataupun manager.

Baca Juga: Fujianti Utami Siap Syuting Film Pertama Berjudul Bukan Cinderella

Untuk menyukseskan kebijakan baru ini, para influencer yang diperkirakan telah memiliki penghasilan di atas PTKP 2019 yaitu Rp 67.500.000, diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak penghasilannya. Dengan adanya kebijakan ini, para selebgram dan YouTuber yang sudah memiliki penghasilan di atas ratusan juta berkewajiban melapor dan membayar pajak setiap tahunnya.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak selebgram dan YouTuber? Mengutip Bisnis.com pada Selasa (11/1/2022), formula yang digunakan secara umum adalah:

(Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif PPh Pasal 17

Baca Juga: Ngobrol dengan Deddy Corbuzier, Pelatih Shin Tae-Yong Ungkap Ini

Misalnya, seorang YouTuber dengan penghasilan total setiap bulannya Rp 600 juta. Maka secara kasar pendapatan total dalam satu tahun adalah Rp 600 juta x 12 = Rp 7,2 miliar.

Lalu, cara menghitung pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya:

(Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif PPh Pasal 17

= (Rp 7,2 miliar x 50%) x Tarif PPh Pasal 17

= (Rp 3,6 miliar) x Tarif PPh Pasal 17

Perhitungan pajaknya adalah:

= 5% x Rp 50 juta = Rp 2.5 juta

= 15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta

= 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta

= 30% x Rp 3,1 miliar = Rp 930 miliar

Sehingga total seluruh pajak yang terutang dalam setahun oleh YouTuber tersebut adalah sebesar Rp1.025.000.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya