SOLOPOS.COM - Pintu gerbang kawasan Taman Sriwedari Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Nilai tanah Sriwedari Solo yang selama puluhan tahun menjadi sengketa diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun. Angka itu dengan perhitungan harga tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp30 juta per meter persegi dikalikan luas tanah Sriwedari sekitar 10 hektare atau 100.000 meter persegi.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, harga tanah Taman Sriwedari yang senilai Rp30 juta itu hanya bagian depan. Dewan Kehormatan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Susanto, mengatakan harga tanah di kawasan Taman Sriwedari bagian depan atau yang menghadap Jl Slamet Riyadi seharusnya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per meter persegi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun saat ini harganya sekitar Rp30 juta karena kondisi pandemi Covid-19. “Tapi Rp30 juta itu hanya bagian depan. Kalau yang sisi lain tentunya ya beda harganya. Jadi ya mungkin memang hampir tiga triliun [total harga tanah Taman Sriwedari],” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Pemkot Solo Dituding Sebar Provokasi dan Berita Bohong soal Sriwedari

Jumlah itu belum termasuk dengan nilai bangunannya. Dibandingkan dengan APBD Solo 2022, angka itu jauh lebih besar. Berdasarkan catatan Solopos.com, nilai APBD Solo 2022 sekitar Rp2,2 triliun.

Sebagai informasi, sengketa tanah Sriwedari antara ahli waris RMT Wirdjodiningrat dengan Pemkot Solo telah berjalan 51 tahun. Pemkot Solo sudah 16 kali kalah bertarung di pengadilan. Terakhir, Pemkot mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang namun tidak diterima.

Baca Juga: Rencana Penataan Sriwedari Solo, Gibran Tegaskan Tak Libatkan BUMN!

4 SHP Pemkot

Kendati begitu Pemkot Solo menyatakan akan terus memperjuangkan tanah Sriwedari agar tetap menjadi milik publik. Baru-baru ini, setelah gugatan perlawanan ditolak, Pemkot berencana membangun dan menata kawasan Sriwedari. Penataan dimulai dengan kawasan Segaran dengan anggaran yang rencananya menggunakan CSR perusahaan.

Pemkot berdalih masih memiliki hak atas tanah Sriwedari karena masih mengantongi empat sertifikat hak pakai (SHP). Keempatnya yakni SHP Nomor 26, SHP Nomor 46, SHP Nomor 40, dan SHP Nomor 41.

Baca Juga: Ahli Waris Tanah Sriwedari Solo Sebut Gibran Tengah Dijerumuskan

Pada sisi lain, kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari Solo, Anwar Rachman, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (6/1/2022), mengatakan saat ini siapa pun tak berhak membangun di lahan Sriwedari karena sudah disita.

“Jangankan Pemkot yang enggak punya hak kepemilikan. Ahli waris yang punya hak kepemilikan bangun disitu saja bisa masuk penjara kok kalau mau bangun karena sudah disita dan sitanya belum dicabut. Kecuali sudah dieksekusi itu lain cerita,” kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya