SOLOPOS.COM - Kendaraan melintas di ruas Jalan Rajawali antara simpang empat Karangduwet-eks lapangan tenis, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Minggu (13/3/2022). Di ruas itu diterapkan sistem parkir hanya di satu lajur. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENDishub Klaten memberlakukan sistem parkir hanya di satu lajur pada ruas Jalan Rajawali. Ketentuan itu berlaku antara simpang empat Karangduwet hingga eks lapangan tenis yang berada di Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem parkir itu berlangsung selama 30 hari mulai Jumat (25/2/2022). Selain itu ada pemasangan rambu. Selanjutnya, mulai Minggu (27/3/2022) mulai dilakukan penindakan bagi pelanggar ketentuan parkir tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lokasi parkir di sepanjang ruas itu hanya diizinkan pada lajur sisi timur. Sementara, lajur sisi barat harus steril dari kendaraan yang parkir. Sebelumnya, parkir di Jalan Rajawali antara simpang empat Karangduwet hingga eks lapangan tenis masih diperbolehkan pada dua sisi asalkan tidak melebihi garis marka jalan.

Baca Juga: Keren! Bukit Sidoguro Klaten Kini Dilengkapi Taman Parkir dengan Panorama Rawa Jombor

Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengatakan selama masa uji coba itu ada petugas yang berjaga untuk memastikan sistem parkir hanya di satu lajur itu dipatuhi. “Lebih dari sepekan ini dijaga terus. Parkirnya yang diatur hanya di satu lajur. Sementara untuk arus lalu lintas tetap sama [masih dua arah],” kata Supriyono, Minggu (13/3/2022).

Supriyono menjelaskan ketentuan itu diberlakukan untuk memperlancar arus lalu lintas terutama antara simpang empat Karangduwet hingga eks lapangan tenis. Selama ini kerap terjadi penumpukan kendaraan terutama di depan swalayan Sami Laris lantaran banyaknya kendaraan yang parkir pada kedua lajur hingga jalan semakin sempit.

“Terkadang ketika masih diberlakukan dua lajur untuk parkir, kondisi jalan sempit karena arus kendaraaan dari dua arah. Sehingga sering macet terutama di depan Sami Laris,” kata dia.

Baca Juga: Momentum Lebaran, Dishub Klaten Pantau Jukir agar Tak Ada Tarif Parkir Liar

Supriyono menjelaskan bakal diberlakukan sanksi jika ada pengendara yang nekat parkir di lajurjalan yang harusnya steril. Penindakan yang diberlakukan bisa berupa gembok roda.

“Kami akan tindaklanjut. Selama ini masih kami jaga secara rutin. Kalau nanti terjadi pelanggaran dan memang harus di sanksi ya kalau harus digembok kami gembok. Karena peraturannya sudah ada,” kata dia.

Lurah Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Hartini, mengatakan uji coba sistem parkir hanya di lajur sisi timur Jalan Rajawali diberlakukan selama 30 hari. Dia menjelaskan Jalan Rajawali antara simpang empat Karangduwet hingga eks lapangan tenis kerap terjadi. Apalagi ketika momen menjelang Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya