SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus laporan palsu pencurian di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, Surono dan Ari Endiyani, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu tentang pencurian uang senilai Rp80 juta.

Belakangan diketahui uang Rp80 juta itu merupakan uang tabungan Lebaran warga. Pasutri warga RT 001/RW002, Desa Telukan, itu membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatan mereka menyelewengkan uang itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasutri itu menggunakan uang tabungan warga itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli perabot rumah.

5 Hari Positif Covid-19 Karanganyar Naik 150%, Tenaga Medis Disorot

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (29/4/2020), Polsek Grogol, Sukoharjo, mendapat laporan kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dari warga Telukan pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tak berapa lama kemudian, anggota Satreskrim Polres Sukoharjo mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga memintai keterangan para saksi termasuk pasutri Surono-Ari untuk mengungkap kasus itu.

Sempat Didatangi Pasien Positif Corona, Pasar Dibal Boyolali Tutup 2 Hari

Pasutri itu mengklaim saat pencurian terjadi, rumah mereka di wilayah Telukan, Grogol, Sukoharjo, dalam kondisi kosong. Almari di kamar diacak-acak namun pintu dan jendela tak rusak.

“Penyidik menyinkronkan hasil olah TKP dan keterangan saksi. Penyidik juga melakukan pengecekan data di bank,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020).

Berdasarkan keterangan pasutri itu, mereka mengambil uang di bank beberapa hari lalu. Ari merupakan bendahara yang bertugas menyimpan tabungan Lebaran warga setempat.

Hasil Labfor Pembunuhan Pria-Wanita Banyuanyar Solo: Jus Buah Naga Mengandung Sianida

Uang puluhan juta rupiah itu merupakan tabungan Lebaran warga yang disetor secara sukarela setiap pekan. Uang disimpan di almari kamar pasutri itu. Rencananya, tabungan Lebaran itu dibuka menjelang perayaan Lebaran.

Banyak Kejanggalan

Dari laporkan pencurian di Grogol, Sukoharjo, itu polisi menemukan banyak kejanggalan. Tidak ada data transaksi uang di bank. Selain itu, pintu dan jendela rumah tidak rusak.

"Kemudian petugas juga menemukan uang senilai Rp10 juta yang disimpan di jok sepeda motor tersangka,” ujar Kapolres.

Rapid Test Positif, 4 Remaja Sragen Klaster Temboro Uji Swab

Jumlah warga setempat yang menyimpan uang lewat tabungan Lebaran ada 70 orang. Sementara nominal tabungan Lebaran yang dikumpulkan warga hampir senilai Rp100 juta.

Sebagian besar uang tabungan Lebaran digunakan pasutri itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli perabotan rumah tangga. Uang tabungan Lebaran hanya tersisa Rp10 juta.

Pasutri tersangka pembuat laporan palsu tentang pencurian di Grogol, Sukoharjo, ini dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. Ancaman hukumannya penjara satu tahun empat bulan.

Berhenti Beroperasi, Sopir & Kernet Bus Wonogiri-Jakarta Dirumahkan

“Saya meminta masyarakat jangan cepat percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Banyak berita hoaks di tengah pandemi Covid-19,” papar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, menyatakan penanganan penyidikan kasus laporan palsu itu dilimpahkan ke Polsek Grogol.

Nanung berharap tak ada lagi kasus serupa saat persebaran virus corona kian parah. Masyarakat diimbau menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya