SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka kasus produksi kue mengandung narkoba di kawasan Panjer, Denpasar, Bali, Rabu (6/4/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

Solopos.com, DENPASAR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah industri rumahan kue kering mengandung narkoba. Industri rumahan itu beroperasi di Jl Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo No. 9 Panjer, Denpasar, Bali.

Berdasarkan keterangan polisi, kukis itu mengandung narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang pria asal Jogja, Emanuel Chaesar Bagaskara, 24, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka yang membuat kue kukis berisi narkoba bernama Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga residivis tahun 2018. Dari tersangka ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di TKP wilayah Denpasar Selatan, Bali, Rabu (5/4/2022), sebagaimana dilansir Antara.

Tersangka mengaku membuat kue kering narkoba atas perintah seseorang bernama Dimas. Produksi ini menjadi kali kedua bagi tersangka, yang dimulai pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Lalu, 80 buah kue tersebut dikirim oleh melalui jasa pengiriman dan 20 lainnya dikonsumsi sendiri.

“Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri. Penjualan narkoba dengan kukis ini memang yang pertama kali ditemukan di Denpasar, Bali. Setelah konsumsi itu juga rasa kayak melayang (ngefly),” kata Kapolresta Denpasar.

Baca juga: 3 Resep Kue Kering Rendah Gula untuk Lebaran

Narkoba

Yugo mengatakan kukis narkoba itu diproduksi dengan bahan membuat kue kering pada umumnya. Mulai dari adonan hingga menggunakan cetakan kue. Ada dua serbuk yang dimiliki tersangka untuk membuat kue, berwarna kuning dan krem.

Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi mengatakan, serbuk warna kuning dari hasil pengujian menggunakan Fourier Transform Infra Red (FTIR) mengandung Organic Compund.

Lalu diuji dengan Gas Cromatography and Mass Spectroscopy (GCMS) hasilnya memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

Selanjutnya, untuk serbuk warna krem juga menggunakan FTIR hasilnya mengandung Organic Compound lalu dengan GCMS hasilnya memiliki kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor.

“ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang Kanabidiol (CBD) yang juga turunan dari ganja, Dengan adanya kiriman diduga dari China ini menandakan bahwa adanya narkotika jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali,” katanya.

Baca juga: Berantas Narkoba di Lapas, Divisipas Kemenkumham Jateng Gandeng BNNP

Tersangka Ditangkap

Tersangka ditangkap di Jl Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, pada Jumat (1/4/2022) pukul 19.00 Wita saat mengambil paket di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, tersangka mempunyai kue kering mengandung narkoba yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggalnya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 19 potong kue warna krem dengan berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU No. 35 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya