SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video aksi ekshibisionisme yang diduga dilakukan Siskaeee di Bandara YIA. (Twitter/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO — Kasus pornografi dan UU ITE yang menjerat Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kini masuk dalam agenda sidang tuntutan. Dalam kasus itu, Siskaeee dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman satu tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Ariyanti, mengatakan putusan kepada terdakwa berdasarkan hasil persidangan  yang sudah berjalan sebanyak enam kali. Keterangan dari saksi maupun saksi ahli menjadi pertimbangan dari JPU untuk menuntut terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terdakwa, lanjut  JPU, sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, yaitu Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Jogja Bunuh Temannya secara Keji

Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa kena yang dakwaan kesatu ya [Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP]. Pertimbangan kami ya hasil dari persidangan, kan ada saksi fakta dan ahli. Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Isti saat dikonfirmasi usai sidang tuntutan dilakukan di PN Wates, Kulonprogo, pada Kamis (21/4/2022).

Dia menuturkan Siskaeee dinilai telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa dalam dakwaan pertama.

Baca Juga: Keraton Jogja Klaim Penggantian Pasir Alun-Alun Utara Tak Pakai Danais

“Yang jelas undang-undang pornografinya terbukti ya. Kami [JPU] membuktikan [dakwaan] yang paling terbukti. Karena di bandara ini kan sebenarnya hanya membuat. Nge-sharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan pasal 29,” ungkap Isti.

Ketika disinggung keterlibatan pihak lain dalam kasus Siskaeee, Jaksa menyebutkan bahwa mereka fokus terhadap terdakwa.

“Kita fokus ke Siskaeee ya. Dia juga mengunggah [konten pornografi]. Makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan ke satu,” ujar Isti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan saat sidang tuntutan kliennya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum juga telah menyampaikan nota pembelaan.

Baca Juga: Penimbun BBM Subsidi di Sleman Dibongkar, Begini Modusnya

“Intinya adalah kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari JPU. Poin yang menjadi dasar pembelaan adalah karena klien kami masih kuliah. Punya adik yang masih harus dicukupi kebutuhannya. Klien kami juga merasa bersalah dan bertekad tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali,” kata Afank.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah oleh jaksa dan dituntut untuk dijatuhi pidana selama satu tahun dan denda Rp250 juta subsider diganti dengan kurungan enam bulan.

“Atas tuntutan tersebut terdakwa dan kuasa hukum langsung mengajukan pledoi atau pembelaan tapi pada pokoknya hanya permohononan atau pernyataan yang pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana hukuman yang seringan-ringannya begitu juga dengan kuasa hukumnya,” ujar Kemas.

Lebih lanjut, agenda persidangan berikutnya dengan terdakwa Siskaeee rencananya dilaksanakan pada pekan depan tanggal 28 April 2022 dengan agenda putusan.

“Jadi persidangan putusan diagendakan minggu depan pada Kamis, 28 April 2022,” ujar Kemas.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Siskaeee Dituntut Setahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya