SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Dua pria asal Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menaiki mobil mewah ditangkap aparat Polresta Banyumas. Kedua pria itu ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kedua pria yang menaiki mobil Alphard itu membikin onar dan berseteru dengan sopir bus di Jalan Raya Ajibarang-Purwokerto, pada Rabu (20/4/2022). Akibat ulahnya, jalan tersebut pun mengalami kemacetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang mengendarai mobil Alphard dan seorang sopir bus di ruas Jalan Ajibarang-Purwokerto pada Rabu,” kata Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasatnarkoba AKP Guntur Arif Setiyoko, Jumat (22/4/2022).

Lantaran mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tersebut, kata dia, anggota Polsek Ajibarang pun mengamankan dua orang yang berseteru dengan sopir bus itu ke Mapolsek Ajibarang.

Baca Juga: Satu Kawasan, Ini Beda Banyumas dan Purwokerto

Hingga akhirnya, dua orang yang diketahui berinisial SJ, 49, dan AK, 30, itu diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyumas karena petugas menemukan bong dari kaca di dalam mobil Alphard yang mereka tumpangi.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba AKP Guntar mengatakan atas dasar temuan bong tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK.

“Saat penggeledahan ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam celana jin warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya,” katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,2 gram, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,8 gram, serta satu buah bong dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Baca Juga: Waduh! Napi LP Purwokerto Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Boyolali

Pihaknya juga menyita satu buah kardus bekas “handphone” warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah “cutton bud”, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jin warna biru, dan satu mobil Alphard warna putih.

Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Guntar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya