SOLOPOS.COM - Polisi menertibkan dan mengedukasi pengendara kendaraan yang mengenakan knalpot brong pasca pelonggaran physical distancing di kawasan Pasar Tawangmangu Jumat (29/5/2020). (Istimewa/ Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebanyak 51 sepeda motor berknalpot brong ditilang oleh aparat Satlantas Polres Karanganyar yang melakukan razia sejak Rabu (27/5/2020) hingga Jumat (29/5/2020). Razia dilakukan lantaran adanya keluhan warga.

Warga merasa terganggu dengan banyaknya pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melintas. Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melalui Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, mengatakan razia sepeda motor dilakukan setelah pelonggaran Jl. Lawu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Razia menyasar pengendara yang tidak memakai sepeda motor sesuai standar dan menggunakan knalpot brong yang membuat gaduh. Selain itu, beberapa operasi juga dilakukan di keramaian seperti Tawangmangu.

2 Pria di Salatiga Positif Covid-19, Diduga Gegara Ronda

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami menindaklanjuti laporan dari warga yang mengeluhkan kebisingan dan terganggu karena adanya knalpot brong yang digunakan pengendara. Kami melakukan hunting pengendara yang kami nilai melanggar,” ujar dia kepada Solopos.com, Sabtu (30/5/2020).

Dewi juga menjelaskan, sebanyak 51 sepeda motor razia sejak dilonggarkannya physical distancing di Karanganyar.

Kendaraan yang terjaring razia tersebut diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar dan pengendara diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang.

“Nanti saat pengambilan motor setelah sidang harus membawa knalpot yang standar. Untuk knalpot brong kami sita dan tidak bisa diambil lagi. Kami ambil langkah ini karena nanti takutnya kalau knalpotnya boleh dibawa pulang akan dipasang lagi juga,” imbuh dia.

Dor! 5 Maling Motor di Wonogiri Dibedil Polisi

Pengendara Mayoritas Anak Muda

Sosialisasi juga dilakukan kepada para pengendara yang didominasi anak muda. Menurut Dewi, rata-rata pengendara menggunakan knalpot brong lantaran dianggap keren.

Petugas lantas mengedukasi pentingnya menjaga desibel suara knalpot agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

“Kesadaran mereka masih rendah karena kurang paham batasan-batasan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kami edukasi tentunya. Karena mereka malah menganggap tindakan yang dilakukan keren. Jadi kami luruskan pola pikirnya,” kata dia.

Data Terbaru Covid-19 Indonesia 30 Mei: 25.773 Positif, Sembuh Tambah 523 Jadi 7.015

Dewi menjelaskan, razia sepeda motor berknalpot brong akan terus digencarkan di wilayah Karanganyar.

Sebagai informasi sesuai Permen LH batas ambang kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Tipe 80 cc hingga 175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Ganjar: New Normal di Jateng Tunggu Kurva Kasus Covid-19 Turun Drastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya