SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (newsdetikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Aplikasi Sinar SIM Presisi Nasional dari Korlantas memberikan pelayanan perpanjang maupun pengajuan pembuatan surat izin mengemudi baru.

Di zaman yang serba modern, Polri memberikan inovasi baru mengenai pembuatan SIM. Kini, setelah mengembangkan aplikasi bernama Sinar, perpanjang dan pengajuan pembuatan SIM baru dapat melalui HP. Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip oleh Antaranews.com, Selasa (13/4/2021) berikut tata cara yang harus diikuti dalam pembuatan SIM secara online :

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

  1. Download Aplikasi SINAR
  2. Lakukan Verifikasi No.HP (OTP)
  3. Registrasi identitas siapkan: NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM serta lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasilpemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (apabila melakukan pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetan SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Selain pengajuan permohonan pembuatan SIM, dalam hal pembayaran pun dilakukan secara online. Yakni dengan cara melakukan pembayaran melalui BankBRI, baik langsung ke bank atau transfer.

Dengan begitu, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM pun dilakukan secara online melalui aplikasi Sinar. Namun, untuk pengajuan SIM baru, warga tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Untuk ujian kesehatan dan psikologis, dapat menggunakan aplikasi E-PPsi untuk psikologi, dan E-Rikkes untuk pelayanan kesehatan. Aplikasi ini dapat digunakan mulai tanggal 12 April 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya