SOLOPOS.COM - Infografis Psikotes SIM (Solopos/Whisnupaksa)
Solopos.com, SOLO — Satuan Penyelenggara Administrasi dan Gerai Surat Izin Mengemudi (Satpas) Satlantas Polresta Solo memberlakukan tes psikologi untuk pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C mulai Senin (24/2/2020).
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Selasa (11/2/2020), menjelaskan aturan tersebut sesuai Peraturan Kapolri No. 9/2012 tentang SIM dan instruksi Kapolda Jateng No.ST/213/I/YAN.1.1./2020 tentang Pemberlakukan Tes Psikologi bagi seluruh golongan SIM di seluruh jajaran Polda Jateng.
Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.