SOLOPOS.COM - Knalpot brong hasil razia yang digelar Satlantas dimusnahkan dengan cara dilindas dengan tendem roller di halaman Mapolres Grobogan, Senin (24/1/2022). (Solopos.com-Humas Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan gencar melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia periode Januari 2022 berhasil menindak 157 kendaraan bermotor berknalpot brong.

Razia kendaraan bermotor berknalpot brong ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising dari knalpot brong. Guna menimbulkan efek jera, sebanyak 157 knalpot brong tersebut dimusnahkan oleh Satlantas Grobogan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin khusus besi. Kemudian dilindas dengan tendem roller di halaman Mapolsek Grobogan, Senin (24/1/2022).

“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini kepada media.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Salatiga Mati Ditikam

Penindakan kendaraan berknalpot brong ini menurut Kasatlantas, dilaksanakan di wilayah hukum Polres Grobogan. Tidak hanya di Jl. R Suprapto dan Jl. A Yani Purwodadi, namun seluruh jalan utama di Grobogan.

“Jadi selain berdasarkan laporan masyarakat, Satlantas Polres Grobogan juga ruti menggelar razia. Dilaksanakan oleh beberapa tim, biasanya pada akhir pekan dengan lokasi yang sudah dipetakan sebelumnya,” kata Sri Martini.

Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan di Satlantas dan untuk mengambilnya diwajibkan pemilik kendaraan membawa knalpot standar. Razia akan terus dilakukan Satlantas Polres Grobogan, untuk kenyamanan masyarakat.

knalpot Brong
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi memotong knalpot brong di halaman Mapolres Grobogan, Senin (24/1/2022). (Solopos.com-Humas Polres Grobogan)

Baca juga: Curi Pohon Jati Untuk Perbaiki Rumah, 2 Warga Grobogan Ditangkap

Selain itu, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberi surat tindak pelanggaran (tilang). Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami minta pemilik kendaraan tidak lagi menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar. Karena disamping menimbulkan suara bising juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Sri Martini.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya