SOLOPOS.COM - Tiga demonstran menyalakan replika rokok dalam aksi budaya memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia 2012 yang digelar massa Kedaulatan Rakyat nutuk Masyarakat Tembakau (KERAMAT) di sepanjang jalan Malioboro hingga Gedung Agung, Jogja, Kamis (31/5/2012). KERAMAT menuntut untuk menyelamatkan rokok kretek sebagai kebudayaan bangsa, melindungi hak petani tembakau dan buruh kretek, menyelamatkan industri rokok nasional dari imperialisme asing serta menolak RPP pengendalian tembakau. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tiga demonstran menyalakan replika rokok dalam aksi budaya memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia 2012 yang digelar massa Kedaulatan Rakyat nutuk Masyarakat Tembakau (KERAMAT) di sepanjang jalan Malioboro hingga Gedung Agung, Jogja, Kamis (31/5/2012). KERAMAT menuntut untuk menyelamatkan rokok kretek sebagai kebudayaan bangsa, melindungi hak petani tembakau dan buruh kretek, menyelamatkan industri rokok nasional dari imperialisme asing serta menolak RPP pengendalian tembakau. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau akan berdampak pada peningkatan biaya (costly) bagi industri rokok terutama industri skala kecil dan menengah, tetapi dampak itu akan terasa dalam jangka menengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Corporate Communication GAPPRI Hasan Aoni Aziz mengatakan PP soal tembakau itu tidak berbeda jauh dengan draft rancangan. Padahal, katanya, untuk menciptakan kehidupan yang sehat tidak hanya dengan berdasar pada PP tersebut.

Apalagi, menurutnya, selama ini industri rokok sudah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Tanah Air.

“Ini jelas costly [pembengkakan biaya], karena dengan ketentuan harus mencatumkan gambar yang banyak pada kemasan, variannya banyak. Bukan hanya soal 40% [gambar dan tulisan peringatan pada kemasan], karena masing-masing varian harus menggunakan satu gambar,” ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Rabu (9/1/2013).

Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan  ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012.

Beberapa ketentuan dalam PP tersebut seperti larangan kepada produsen untuk memproduksi rokok putih dalam kemasan kurang dari 20 batang.

Produsen rokok wajib menyertakan peringatan kesehatan, baik gambar maupun tulisan pada bagian atas kemasan, sisi lebar bagian depan dan belakang dengan luas 40%.

Tulisan untuk peringatan diawali dengan kata ‘Peringatan’ menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.

Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar tidak berlaku pada rokok klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris. Serta ketentuan pengaturan iklan rokok.

Dia menegaskan aturan itu akan sangat berdampak bagi industri rokok skala kecil dan menengah. Adapun, pengaturan soal iklan rokok, menurutnya, akan berdampak kepada industri rokok skala besar, karena akan semakin sulit untuk mempromosikan kepada konsumen. “Ini [PP] semakin menekan laju industri rokok.”

Padahal, industri rokok, katanya, menyumbang pemasukan bagi negara sekitar Rp100 triliun per tahun dari cukai dan pajak, kendati cukai dan pajak tersebut juga dibayar oleh konsumen.

Namun, kebijakan tersebut akan berdampak kepada petani tembakau. Hasan menuturkan regulasi soal rokok itu belum berhenti dengan terbitnya PP, tetapi ke depan akan lagi muncul peraturan menteri yang semakin mempersulit industri. “Jadi, industri ini sedemikian rupa ditekan.”

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah tidak memberikan subsidi kepada petani tembakau dan sebaliknya impor tembakau terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dia mengakui produksi rokok di dalam negeri terus meningkat. Namun, peningkatan produksi rokok itu dialami oleh industri rokok asing, bukan industri rokok kecil, terutama rokok putih.

Menurutnya, kenaikan konsumsi rokok di Tanah Air juga seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kendati dibatasi, tetapi produksi rokok tetap naik, tetapi regulasi ini akan mengikis industri rokok dalam jangka menengah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya