SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Sukoharjo mengantre membuat SKCK di Polres Sukoharjo (Dian Dewi/JIBI/Solopos)

Biaya mengurus SKCK di kepolisian naik tiga kali lipat mulai 6 Januari 2017.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah pusat mulai awal tahun depan menaikkan biaya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari semula Rp10.000 per penerbitan menjadi Rp30.000/penerbitan atau naik tiga kali lipat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 6 Januari 2017.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasat Intelkam Polresta Solo, Kompol Bowo Haryanto, mengatakan kenaikan biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan atau 6 Januari 2017. “Kami sudah menerima PP tersebut dari pemerintah pasat beberapa hari lalu. Perubahan biaya mengurus SKCK ini berlaku secara nasional tidak hanya di Polresta Solo,” ujar Bowo kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (30/12/2016).

Bowo mengatakan setiap perpanjangan atau penerbitan SKCK baru dikenai biaya sama yakni Rp30.000. Sedangkan biaya pembuatan SKCK untuk warga negara asing (WNA) atau bagi yang bekerja keluar negeri (TKI) juga naik dari Rp30.000/penerbitan naik menjadi Rp60.000/penerbitan. SKCK yang telah diterbitkan berlaku selama satu bulan.

“Kami hanya bertugas menjalankan program pemerintah pusat. Semua hasil PNPB yang terkumpul langsung diberikan ke pemerintah pusat untuk dimasukkan ke kas negara,” kata dia.

Ia mengatakan setelah mendapatkan salinan PP tersebut langsung menyosialisasikan kepada petugas pelayanan pembuatan SKCK. Polresta Solo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan leaflet di lima mapolsek di Solo.

“Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum PP terbaru benar-benar diterapkan. Petugas pelayanan pembuatan SKCK sudah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada warga,” kata dia.

Ia menambahkan untuk syarat pembuatan SKCK tahun depan tidak ada perubahan yakni fotokopi KTP, mengisi formulir, dan sidik jari. Bowo berharap setelah sosialisasi masyarakat yang mengurus SKCK tidak kaget jika dimintai tarif baru.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan pemerintah pusat juga menaikkan sembilan PNBK lainnya yakni penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), penerbitan Tanda Nomor Kedaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN), dan penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pilihan.

Berikut Tarif Baru PNBP di Lingkungan Polri mulai 2017
SKCK: Rp30.000
SKCK WNA: Rp60.000
Pengesahan STNK (Roda 2 dan 3):
– Baru: Rp100.000
– Perpanjangan: Rp100.000
Pengesahan STNK:
– Roda 2    atau 3: Rp25.000
– Roda 4 atau lebih: Rp50.000
Penerbitan STCK:
– Roda 2 atau 3: Rp25.000
– Roda 4 atau lebih: Rp50.000
Penerbitan TNKB:
– Roda 2 dan 3: Rp60.000
– Roda 4 atau lebih: Rp100.000
Penerbitan BPKB Roda 2 dan 3:
– Baru: Rp225.000
– Ganti Kepemilikan: Rp225.000
Penerbitan BPKB Roda 4 atau lebih:
– Baru: Rp375.000
– Ganti Kepemilikan: Rp375.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan
– Roda 2 atau 3: Rp150.000
– Roda 4 atau lebih: Rp250.000
Penerbitan STNK-LBN Roda 2 atau 3:
– Baru: Rp100.000
– Perpanjangan: Rp100.000
Penerbitan STNK-LBN Roda 4 atau lebih:
– Baru: Rp200.000
– Perpanjangan: Rp200.000
Penerbitan TNKB-LBN
– Roda 2 atau 3: Rp100.000
– Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Sumber: Polresta Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya