SOLOPOS.COM - Logo PLN. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan listrik gratis alias membebaskan tarif pelanggan PLN 450 VA yang termasuk golongan pebisnis industri skala kecil. Adapun tarif bebas listrik itu berlaku mulai Mei hingga Oktober 2020.

“Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya. Yaitu pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga,” demikian rilis yang disampaikan Humas PLN seperi dilansir Setkab.go.id, Minggu (3/5/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan pemberian listrik gratis untuk golongan bisnis dan industri skala kecil berlaku selama enam bulan. Mulai Mei 2020 hingga Oktober 2020.

Tagihan listrik pebisnis dan industri kecil yang merupakan pelanggan PLN pasca-bayar secara otomatis Rp0. Sementara pelanggan pengguna token mendapatakan token listrik lewat situs web maupun aplikasi Whatsapp.

Gugus Tugas Covid-19 Solo: Nekat Nongkrong Bakal Dibubarkan

“Pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web, yakni www.pln.c.id, maupun aplikasi Whatsapp ke nomor 0812-2-123-123,” terang Executive Vice President Communication dan CSR PLN, Made Suprateka.

Pelanggan dapat mengirimkan nomor ID ke nomor Whatsapp di atas untuk mendapatkan listrik gratis. Tetapi mekanisme ini butuh waktu beberapa hari karena PLN harus mendaftar siapa saja pelanggan yang menerima keringanan tersebut.

Kocak! Ini Reaksi Mbah Minto Saat Terima THR & Sembako dari Ganjar

Pengguna token bakal mendapat listrik gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari Desember 2019 hingga Februari 2020.

PLN juga bakal menambahkan distribusi token lewat kerja sama dengan perangkat desa. Hal ini bertujuan menjangkau pelanggan usaha dan industri yang kesulitan mengakses Internet.

Sering Pusing Dan Mudah Lupa? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Made berharap bantuan pembebasan tarif listrik di masa pandemi Covid-19 membuat para pelaku bisnis skala kecil bertahan.

“Semoga dengan program listrik gratis enam bulan ini para pelaku bisnis skala kecil dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya