SOLOPOS.COM - Tenda Jemaah Haji di Arafah, Arab Saudi. (JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2022. Berdasarkan keputusan pemerintah tersebut, biaya haji termurah berasal dari Embarkasih Aceh senilai Rp35,6 juta sedangkan termahal dari Embarkasi Makassar senilai Rp42,6 juta.

Biaya untuk jemaah haji yang melalui Embarkasi Solo senilai Rp40,2 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketetapan biaya haji itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022). Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres mengatur biaya haji 2022, untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Keppres BPIH 2022 Terbit, Segini Biaya Haji per Embarkasi

Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/4/2022) dikutip dari keterangan resmi.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 1443 Hijriah Rp45 Juta, Ini Perinciannya

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2018

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

Baca Juga: Soal Biaya Haji Tahun Ini, Begini Jawaban Kemenag

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;

Baca Juga: Saudi Terapkan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Haji 2018

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M



Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692;

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908;

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844;

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 1443 Hijriah Rp45 Juta, Ini Perinciannya

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315;

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844;



8. Embarkasi Solo Rp82.124.556;

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844;

Baca Juga: Anggaran Gorden DPR Rp48,7 Miliar Setara Biaya Haji untuk 1.083 Calhaj

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125;

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425;

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576; dan

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Terbitkan Keppres BPIH, Ini Biaya Haji 2022 per Embarkasi”





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya