SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Andreano (kiri) menunjukkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dan ganja kering saat ekspos penangkapan dua oknum hakim pemakai narkotika di Serang, Banten, Senin (23/5/2022).

Solopos.com, BANTEN — Biasa menyidangkan kasus narkoba, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten justru mempermalukan diri, keluarga dan institusi mereka setelah ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten atas dugaan penyalahgunaan benda haram itu.

Kedua hakim ditangkap beberapa hari lalu dengan barang bukti yang disita sabu-sabuseberat 20,634 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan pihaknya telah menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR, 39, dan DA, 39, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Hakim PN Semarang Dites Urine

Ekspedisi Mudik 2024

Selain dua hakim, pihaknya juga menetapkan seorang kuris R, 32, menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.

Mereka saat ini kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai,” katanya.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.

Baca: Hakim Puji Mengaku Pesta Narkoba Bersama Hakim MA!

Kedua hakim PN Rangkasbitung dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Warga Kabupaten Lebak geram dengan ulah dua hakim yang bertugas mengadili perkara hukum di wilayah mereka tersebut.

“Kami prihatin dengan dua hakim yang terlibat narkoba itu,” kata Novi Agustinah, warga Kabupaten Lebak juga penggiat Perkumpulan Antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Senin.

Baca Juga: Kicauan Hakim Puji: Banyak Hakim di Jakarta Memakai Narkoba!

Selama ini, peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak para korbannya berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, pihaknya mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN yang dua di antaranya hakim di PN Rangkasbitung.

“Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba,” kata Novi.

Menurut dia, pemberhentian dua hakim tersebut, karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.

Baca Juga: Hakim Puji Kerap Bebaskan Terdakwa Narkoba

Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.

“Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba,” katanya.

Ia menyatakan sangat menyayangkan terhadap oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian.

Baca Juga: Hakim Puji : Ongkos Pesta Narkoba Pakai Uang Sendiri

Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.



Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

Namun mereka malah terlibat dalam kasus narkotika itu. “Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya