SOLOPOS.COM - Suasana Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah di Ponpes Darul Ihsan Sragen, Minggu (6/11/2019). (Solopos - Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram melaksanakan nikah misyar. Sebenarnya nikah misyar sudah menjadi hal biasa di Timur Tengah, lantas mengapa Muhammadiyah memutuskan hal ini haram dilakukan?

Nikah misyar adalah pernikahan di mana pihak suami tidak punya kewajiban untuk memberikan nafkah lahir kepada pihak istri. Karena itu, pernikahan misyar dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa mudarat karena pernikahan misyar antara lain pihak perempuan cenderung ditelantarkan suami. Bila istri melahirkan, status anaknya menjadi tidak jelas. Istri juga tidak bisa menggugat suami ke pengadilan karena pernikahannya tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Anak hasil pernikahan misyar akan memiliki beban psikologis karena telah ditelantarkan oleh sang ayah.

“Pernikahan misyar sulit dilakukan karena di Indonesia keberadaan surat keterangan catatan sipil itu sangat penting peranannya. Dalam nikah misyar, si istri tidak bisa menuntut cerai kepada suami. Pihak pengadilan tidak bisa menyelesaikan karena tidak ada bukti status suami istri. Demi mencegah terjadinya kezaliman terhadap istri dan anak, maka nikah misyar haram dilakukan," kata Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Imron Rosyadi, saat ditemui wartawan seusai acara, Minggu (3/11/2019).

"Daripada nikah misyar, lebih baik poligami karena statusnya pernikahannya lebih jelas. Tapi, poligami sendiri itu juga tidak membudaya di kalangan warga Muhammadiyah meski hal itu dibolehkan,” papar dosen mata kuliah studi hadis Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini.

Fatwa haram nikah misyar itu disepakti oleh Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).

Salah Kaprah Celana Cingkrang, Ternyata Ini Maknanya

Biasa di Timur Tengah

Imron mengakui pernikahan misyar sudah menjadi hal biasa di sejumlah negara di Timur Tengah. Dia menyebut pernikahan dengan model seperti itu tidak menutup kemungkinan menyebar ke Indonesia. Pernikahan misyar ini menjadi pokok bahasan dalam Muswil Tarjih ke-5 karena permasalahan itu tengah menarik perhatian di kalangan warga Muhammadiyah.

Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan oleh pria musyafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal. Dengan nikah misyar, pihak istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut.

“Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya [dengan nikah misyar], pihak suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.

Lem Aibon Rp82 Miliar Terkuak, Anies Minta Kelemahan E-Budgeting Tak Diviralkan

Menurut Julijanto, salah satu ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf Al Qardhawi dengan dalih rukun dan syarat nikah sudah dipenuhi. Alasan sosiologis yang membolehkan pernikahan ini adalah adanya kesulitan atau rintangan bagi seorang wanita untuk menikah. Nikah misyar dianggap sebagai solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami atau perawan tua untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya