SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesepeda. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Pesepeda kini diwajibkan memakai baju reflektor pada malam hari. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kemenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

“Pengguna sepeda kalau malam hari harus menggunakan baju yang mungkin barangkali ada reflektornya,” kata Budi Seiyadi, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (17/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pesepeda juga diwajibkan memasang lampu pada kendaraannya untuk beraktivitas di malamn hari. Pesepeda juga dianjurkan memakai jalur khusus yang sudah disediakan pemerintah.

“Kemudian ada lampunya saat malam hari. Kemudian harus jalan menggunakan jalur yang disediakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Update Covid-19 Klaten: Total 739 Positif, 647 Sembuh 68 Dirawat

Tak ketinggalan untuk menjaga keselamatan, pesepeda juga diminta memakai helm pelindung kepala. Apalagi bagi mereka yang mengendarai sepeda dengan kecepatan tinggi.

“Harus menggunakan helm bagi sepeda yang memang kecepatan tinggi. Kalau sepeda untuk kepentingan sehari-hari, katakanlah sekolah atau ke pasar, sehingga tidak harus itu,” ujarnya.

Penyebab Kecelakaan di Gondangrejo, Satlantas: Ambulans Gagal Nyalip

Dalam kesempatan itu juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepala daerah pro-aktif memberikan dorongan dalam upaya penggunaan sepeda. Dia berharap sepeda menjadi tranportasi antar-moda yang menunjang aktivitas sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya