SOLOPOS.COM - Bitcoin, mata uang virtual di Amerika Serikat (Sbnation.com)

BI menegaskan bahwa mata uang virtual seperti bitcoin haram alias dilarang di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali pelarangan transaksi menggunakan mata uang vitual atau virtual currency, seperti halnya bitcoin, dalam aturan teknologi finansial (financial technology/fintech).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Aturan fintech yang memuat penegasan larangan bitcoin sudah ditandatangani pada 29 November 2017 dan akan diluncurkan pada Senin (4/12/2017).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean menuturkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran sudah jelas melarang bitcoin.

Di dalam aturan tersebut, Eni memaparkan penyelenggara jasa sistem pembayaran [PJSP] dilarang menerima bitcoin sebagai transaksi. Artinya bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran itu bisa kita kenakan sangsi bila lakukan transaksi dengan bitcoin.

“Dalam pengaturan fintech itu juga akan diperjelas. Kemarin sudah disampaikan Pak Gubernur BI,” tegas Eni saat ditemui di peresmian gedung Pusdiklat PPATK, Kamis (30/11/2017).

Eni menyampaikan penggunaan bitcoin ini di Indonesia berpotensi digunakan untuk kejahatan, seperti pembelian data, fraud, dan kloning data kartu kredit. Jika itu hal tersebut melibatkan individu, dia menegaskan BI mungkin harus kerjasama dengan kepolisian.

“Karena kalau penyelenggara jasa sistem udah ada. jadi kami jamin, kalau bank lakukan itu kami langsung tangani,” tambah Eni.

Sebagai alat pembayaran, Eni mengatakan bitcoin sangat rentan sekali karena suplainya hanya 21 juta, sementara permintaannya tidak jelas. Oleh sebab itu, BI melarang transaksi bitcoin di Indonesia.

“Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency,” tuturnya.

Agus menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, keberadaan mata uang virtual tidak diakui dan transaksi yang menggunakannya dianggap ilegal.

Selain itu, BI juga khawatir mata uang virtual ini bakal disalahgunakan untuk tindak pidana. “Ini guna mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai legal tender di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya