SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi nontunai (JIBI/Solopos/Dok)

BI Kediri mengingatkan masyarakat agar melapor jika menemui penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

Madiunpos.com, KEDIRI – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture [EDC] dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir,” kata Djoko Raharto di Kediri, Selasa (12/9/2017). Hal itu, kata dia, bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Dia menegaskan pelarangan penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, terdapat poin Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah.

“Di peraturan itu BI telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang,” kata dia.

Menurut Djoko Raharto, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah Acquirer yaitu pihak bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, Acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas misalnya menyetop kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Dia mengatakan di wilayah BI Kediri hingga kini belum ada laporan praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia dan nama bank pengelola yang dilihat di mesin stiker EDC,” katadia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya