SOLOPOS.COM - Logo Bank Indonesia terlihat di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. (Bisnis-Reuters-Willy Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Penukaran uang emisi lama ini diberi batas waktu hingga 28 Desember 2020.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Positif Covid-19 Solo Tambah 257 Kasus Dalam 3 Hari, 15 Orang Meninggal

“Kalau boleh menekankan pemberitahuan penarikan uang ini merupakan bentuk pelayanan BI terhadap masyarakat. Uang ini sudah ditarik cukup lama, namun kalau masih ada masyarakat yang ingin menukarkan karena mungkin masih menyimpan uang tersebut sehingga tetap memiliki daya beli, maka BI mengingatkan untuk kali terakhir sejak dicabut pada 1988,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Nugroho Joko P, kepada Solopos.com, Jumat (18/12/2020).

Joko menjelaskan sebenarnya enam pecahan uang kertas telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

Hal Rutin

Di sisi lain, penarikan uang tersebut merupakan hal yang rutin dilakukan BI. Hal ini demi menjaga kualitas dan keamanan mata uang sehingga dapat terjamin keasliannya. Selain itu, sejumlah uang yang ditarik ini telah memiliki edisi baru. Sebagai contoh mata uang kertas Rp5.000, yang terbaru bergambar KH Idham Chalid emisi tahun 2016, sebelumnya bergambar Tuanku Imam Bonjol emisi Tahun 2001.

Menurutnya, masyarakat bisa menukarkan enam pecahan uang kertas emisi lama tersebut di KPw BI pada hari dan jam kerja, yakni Senin – Jumat pukul 08.00 WIB – pukul 11.30 WIB kecuali pada 24-25 Desember 2020.

Perawat Meninggal Positif Covid-19, DKK Solo: Lonjakan Kasus Bikin Nakes Kelelahan

“Kalau keaslian uang terjamin, walaupun kelipat, cowel, atau diselotip lagi, tidak masalah. Nantinya ada alat ukur dan skalanya apakah uang tersebut masih asli atau tidak,” imbuh dia.

Sebanyak enam uang pecahan rupiah kertas yang dimaksud, yakni Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman); Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman); Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro); Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan); Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu); dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya