SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Penggunaan jasa penagihan piutang alias debt collector sudah biasa dilakukan oleh bank di Indonesia maupun di luar negeri.

Bagi bank-bank yang terkena kasus terkait debt collector, Bank Indonesia (BI) telah memberikan sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait bank-bank yang terkena kasus (debt collector), kita telah panggil dan berikan sanksi,” kata Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Halim Alamsyah seperti dilansir detikcom, saat jumpa pers terkait tindak pidana perbankan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2011).

Jumpa pers tersebut dihadiri sejumlah perwakilan bank yakni Bank Mega, Bank Mandiri, BII, Danamon, Citibank, BNI dan Panin Bank.

Menurut Halim, sanksi yang diberikan berbentuk administratif. Sanksi ini lebih menekankan pada hubungan Bank Indonesia dengan bank komersial tersebut.

Jika terkait dengan pidana, maka BI menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Bentuk konkret sanksinya apa? “Kita bisa melakukan fit dan proper ulang dari pejabat tersebut,” ucap Halim.

Dia menuturkan, di beberapa negara, pengggunaan jasa penagihan biasa dilakukan.

Bahkan, hal itu malah diatur dalam UU. Misalnya saja di AS, UU tentang praktik penagihan piutang diatur mengenai pelarangan melakukan ancaman dan mengeluarkan bahasa yang kasar.

“Sama juga di Australia, bahwa dalam jasa penagihan tidak boleh intimidatif dan dilarang misleading,” lanjut Halim.

Ketika ditanya apakah BI merasa perlu menghapus praktik jasa penagihan utang, Halim tidak berkata tegas.

“Itu yang butuh kan banknya, kita hanya mengatur. Tentu akan kita lihat lagi,” ucap Halim.

Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa tewas tidak lama setelah diinterogasi oleh debt collector dari agensi yang bekerja untuk Citibank.

Irzen sebelumnya mengurus tunggakannya sebesar Rp 68 juta yang membengkak hingga Rp 100 juta.

Hasil visum menunjukkan Irzen tewas dengan pembuluh darah di kepala yang pecah.

Meski demikian, polisi tidak menemukan bekas pukulan benda keras di tubuh Irzen.

Tiga debt collector yang menginterogasi Irzen telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, leader Citibank berinisial DT juga berstatus tersangka.

nad/dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya