SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Solopos.com, JAKARTA – Menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik.

Richard masih resmi berstatus sebagai anggota Polri. Karena berstatus sebagai Polri ini Ferdy Sambo di sela-sela persidangan sempat menuntut agar Eliezer dipecat sebagai polisi.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Richard Eliezer pasti dilakukan.

Namun pihaknya menunggu sidang pidana pembunuhan Yosua selesai terlebih dulu.

Baca Juga: Sambo Tuding Eliezer Libatkan Istrinya dalam Kasus Penembakan Yosua

“Biar fokus dulu ke persidangan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Dedi di Ballroom Hotel Sultan, Rabu (14/12/2022) malam.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Brigadir Yosua pekan lalu, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, menyinggung sidang etik Bharada E yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

Baca Juga: Eliezer: Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Almarhum Yosua

Sambo mengatakan, bahwa proses sidang etik terhadap mantan ajudannya tersebut sudah sepatutnya berjalan seperti yang lain.

Bahkan menurutnya, Bharada Eliezer juga harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena menembak Yosua.

“Bharada E harusnya dipecat. Karena dia yang menembak,” tutur Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Tak Ingin Dipecat

Menanggapi potensi dipecat, Richard Eliezer sangat berharap dirinya tidak dipecat dari Polri.

Ia berjanji akan membuka kasus Yosua dengan seterang-terangnya.

“Menjadi polisi adalah cita-cita saya. Saya juga empat kali gagal menjadi polisi, saya tidak ingin dipecat,” tandasnya.

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada Eliezer melakukan Yosua.

Baca Juga: Tak Hanya Serentak Bantah Eliezer, Sambo dan Putri juga Kompak Bersuara Lirih

Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, dan Bripka Ricky Rizal.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” dakwa jaksa.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polri Angkat Suara Perihal Sidang Etik Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya