SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Solopos.com, JAKARTA — Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/8/2022) pagi.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo hanya berselang beberapa jam setelah pengumuman penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Irjen Ferdy Sambo datang ke Bareskrim mengenakan pakaian seragam Polisi dan didampingi sejumlah orang. Setelah tiba di Bareskrim, Irjen Pol Ferdy Sambo sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggunya.

Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bukan kali pertama diperiksa. Pemeriksaan kali itu merupakan kali keempat. Namun, belum diketahui agenda pemeriksaan kali itu.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus kematian salah satu ajudannya, Brigarid Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Baca Juga : Breaking News! Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri,” katanya di depan wartawan sebagaimana disiarkan langsung dalam Breaking News Metro TV.

Bharada E Tersangka

Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J. “Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.

Jenderal bintang dua di institusi Polri itu meminta semua pihak agar bersabar dan tidak menyebarkan asumsi liar sehingga menyebabkan informasi di balik tragedi meninggalnya Brigadir J simpang siur.

Diberitakan sebelumnya, salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga : Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Sampai hari ini sudah memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, balestik forensik. Termasuk, menyita sejumlah barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP, sudah diperiksa oleh labfor. Dari hasil penyelidikan malam ini kami sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurutnya, tim penyidik Bareskrim menyimpulkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap mendiang Brigadir J bukan upaya membela diri. Penembakan itu dikategorikan upaya pembunuhan sehingga dijerat Pasal 338 KUHP.

“Setelah statusnya tersangka yang bersangkutan akan diperiksa dan akan ditahan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya