SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo

Solopos.com, JAKARTA — Perkembangan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan perkembangan signifikan dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Selain Bharada E, beberapa tersangka lain bakal menyusul lantaran Bareskrim menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagaimana dengan atasan Bharada E, Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo?

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian menegaskan pengusutan kasus tersebut tak pandang bulu. Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa, Kamis (4/8/2022), namun dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Tersangka Lain Menyusul

“Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa besok jam 10.00 sebagai saksi. Kalau Bu Putri (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi), belum bisa diperiksa,” ujar Brigjen Pol. Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang turut dalam jumpa pers mengatakan, Polri berkomitmen mengusut kasus kematian Brigadir J secara tuntas dan transparan.

Namun, pengusutan kasus tersebut butuh waktu dan kecermatan sehingga ia meminta publik bersabar.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Ini komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini. Timsus selain penyidik oleh Dirpidum juga punya Irsus. Pemeriksaan dilakukan terhadap siapa saja yang terkait dengan peristiwa di TKP Duren Tiga (kediaman Ferdy Sambo), ini masih berproses. Tim masih melakukan pendalaman, hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media. Dua tim ini masih bekerja secara maraton, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian ilmiah,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Diberitakan sebelumnya, Bhayangkara Dua (Bharada) E, salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kapan Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa? Ini Kata Komnas HAM

Pasal yang dijeratkan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.

Selain Bharada E, sejumlah tersangka lain bakal menyusul lantaran Bareskrim Polri juga menjerat Bharada E dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian menegaskan penembakan yang dilakukan Bharada E bukan upaya membela diri namun pembunuhan.

Baca Juga: Menuntut Keadilan Untuk Mendiang Brigadir J

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini kami sudah memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, balistik forensik dan termasuk menyita sejumlah barang bukti baik alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP, sudah diperiksa oleh labfor. Dari hasil penyelidikan, malam ini kami sudah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Polri Brigjen Pol. Andi Rian.

Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa

Pasal 338 KUHP berbunyi  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E juga dijerat Pasal 55 KUHP yang berbunyi:

(1)  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2)  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Keluhkan Kasus Tak Transparan, Ayah Brigadir J Temui Mahfud MD

Sementara Pasal 56 KUHP berbunyi “Dipidana sebagai pembantu kejahatan 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.” 



Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ini menyiratkan bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

“Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, masih ada beberapa saksi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan setelah tersangka,” tegas Dirpidum.

Bukan Bela Diri

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Bareskrim menyimpulkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap mendiang Brigadir J bukan termasuk upaya membela diri.

Penembakan itu dikategorikan sebagai upaya pembunuhan sehingga dijerat Pasal 338 KUHP.

Saat ini, kata dia, Bharada E sedang dalam pemeriksaan di Ditpidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J dan Putri Sambo Bertemu, Ini yang Terjadi

“Setelah statusnya tersangka, yang bersangkutan akan diperiksa dan akan ditahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya