SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menyampaikan pertimbangan penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Brigadir J disebut meninggal setelah terlibat aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KHUP.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Konsekuensi hukumannya maksimal selama 15 tahun. “Tembakannya tidak untuk bela diri,” ujarnya dikutip, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga : Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

“Ya [ditarik] dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani Polri. Dua laporan di antaranya dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kasus itu awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Brigadir J Dibunuh, Polisi: Tembakan Bharada E Bukan Bela Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya